BONTANG – Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di Kota Bontang dan kali ini berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pria berinisial FK (45) diamankan Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang bersama Unit Reskrim Polsek Bontang Barat pada Sabtu malam (30/08/2025) sekitar pukul 20.00 WITA.
Peristiwa ini bukan hanya soal penangkapan pelaku kriminal, tetapi juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan pribadi. Pasalnya, pencurian motor kerap terjadi karena kelengahan pemilik.
Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan kasus bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motor dengan nomor polisi KT 4272 QF. Motor itu sebelumnya diparkir di teras rumah korban di Jalan S. Parman, RT 28 Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, pada Senin (18/08/2025). Atas kejadian tersebut, korban menderita kerugian hingga Rp15 juta.
“Setelah menerima laporan, Tim Rajawali melakukan penyelidikan. Hingga pada Sabtu malam, kami mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang dikejar oleh korban di kawasan Jalan M. Efendi, Kelurahan Belimbing. Tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” terang AKP Randy.
Kecepatan informasi dari korban serta respons aparat akhirnya membuat tersangka tidak sempat kabur lebih jauh. Barang bukti motor yang hilang berhasil diamankan dan dikembalikan ke pemiliknya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, FK bukan orang baru dalam kasus serupa. Ia tercatat sebagai residivis kasus penggelapan kendaraan bermotor. Polisi juga mengaitkannya dengan pencurian sepeda motor di wilayah Teluk Pandan, Kutai Timur.
Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Ia mengambil motor yang masih terpasang kunci kontak, sebuah pola klasik yang hingga kini masih banyak dimanfaatkan pencuri kendaraan bermotor. “Kami akan terus melakukan pengembangan. Penangkapan ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak lengah, terutama saat memarkir kendaraan. Pastikan kunci dicabut dan gunakan pengaman tambahan,” tambah Kasat Reskrim.
Atas tindakannya, FK dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi menegaskan proses hukum akan berjalan tegas, mengingat pelaku sudah berulang kali terlibat kasus serupa.
Namun demikian, aparat juga menekankan bahwa tindakan preventif dari masyarakat tetap menjadi kunci utama menekan angka pencurian kendaraan bermotor di Bontang.
Kasus ini sekaligus menjadi refleksi bagi warga Bontang. Tidak sedikit pencurian kendaraan terjadi karena pemilik lengah, meninggalkan motor tanpa mengunci setang atau bahkan masih terpasang kunci di tempatnya. Situasi ini membuka celah bagi pelaku untuk bertindak cepat.
Polisi mengimbau masyarakat untuk membiasakan mencabut kunci motor, menggunakan kunci ganda, hingga memilih lokasi parkir yang aman. Bagi warga yang tinggal di pemukiman padat, menjaga keamanan lingkungan secara kolektif juga menjadi langkah penting.
Selain itu, kerja sama antara aparat, RT, dan masyarakat melalui sistem keamanan lingkungan (siskamling) dapat mempersempit ruang gerak pelaku kriminal. Dengan begitu, kasus serupa bisa ditekan seminimal mungkin.
Pencurian kendaraan bermotor tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga menimbulkan keresahan sosial. Oleh karena itu, kesadaran kolektif menjadi kunci. Polisi mengingatkan, keberhasilan menangkap pelaku tidak serta-merta menyelesaikan masalah jika masyarakat tetap lengah.
Penangkapan FK menjadi contoh bahwa aparat siap bertindak cepat, tetapi pencegahan tetap harus dimulai dari diri sendiri. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan