DPRD Tekankan Kepedulian Sosial Perusahaan

SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (hearing) untuk membahas sengketa lahan di kawasan Jalan H.M. Ardans, yang lebih dikenal sebagai Ring Road 3. Saat ini, sengketa tersebut telah memasuki tahap eksekusi oleh pihak pemenang gugatan, PT Sumber Mas Timber.

Sengketa lahan yang berlangsung sejak lama ini akhirnya dimenangkan PT Sumber Mas melalui proses hukum di berbagai tingkatan. Namun, pelaksanaan eksekusi menimbulkan keresahan warga, karena di atas tanah tersebut telah berdiri permukiman dan lahan garapan masyarakat yang sudah puluhan tahun ditempati. Banyak warga yang menanam berbagai jenis tanaman dan membangun rumah sederhana di lokasi tersebut, sehingga keputusan eksekusi menimbulkan ketidakpastian hidup bagi mereka.

Hearing dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, didampingi Sekretaris Komisi I, Ronal Stephen Lonteng, serta anggota Komisi I, Markaca, Adnan Faridhan, Suparno, dan Aris Mulyanata. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gabungan, Kantor DPRD Samarinda, Lantai 1, Jalan Basuki Rahmat, pada Senin (20/10/2025).

Usai memimpin rapat, Samri menjelaskan bahwa tujuan hearing bukan untuk mengintervensi keputusan hukum, melainkan mencari solusi yang tetap mempertimbangkan nilai kemanusiaan dan rasa keadilan bagi masyarakat. “Kami ingin mendengar langsung dari versi PT Sumber Mas. Harapannya, ada jalan tengah yang bisa diambil. Kami mendorong adanya sedikit pengertian dan kepedulian sosial dari pihak perusahaan,” ujar Samri, sapaan akrabnya, kepada awak media.

Samri menambahkan, setelah hearing dengan PT Sumber Mas, Komisi I DPRD Samarinda akan melakukan rapat internal untuk memberikan rekomendasi bagi pihak pengadu, yakni La Singa, yang pada Selasa (08/10/2025) sebelumnya telah dilakukan hearing bersama anggota dewan. “Kami memanggil pihak yang memenangkan perkara yakni PT Sumber Mas dan dari kedua informasi ini tentunya nanti akan kami pelajari kondisi permasalahannya untuk kemudian memberikan rekomendasi,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

DPRD mendorong pihak perusahaan agar, meski secara hukum telah menang, tetap menunjukkan kepedulian terhadap warga yang telah lama menempati lahan tersebut. Tujuannya adalah menciptakan penyelesaian yang tidak hanya legal, tetapi juga adil secara sosial.

Selain itu, DPRD menekankan pentingnya komunikasi terbuka antara perusahaan dan masyarakat. Pendekatan sosial diharapkan dapat meminimalkan konflik dan membantu warga memahami hak-hak hukum yang berlaku, sekaligus menjaga hubungan baik antara perusahaan dan komunitas lokal.

Dengan demikian, hearing ini menjadi wadah penting bagi dewan untuk menyeimbangkan aspek hukum dan kepedulian sosial, serta memastikan bahwa warga tetap mendapatkan perlindungan dan keadilan dalam proses eksekusi lahan di Ring Road 3. [] ADVERTORIAL

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com