Puspaga Paser Berkomitmen Tekan Pernikahan Usia Anak dan KDRT

PASER – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Paser melalui layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) terus berupaya menekan angka pernikahan usia anak serta kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Layanan tersebut tersedia di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Paser sebagai pusat konsultasi, edukasi, dan mediasi keluarga bagi masyarakat.

Salah satu konselor Puspaga MPP Paser, Dian, menjelaskan bahwa layanan ini berperan memberikan pendampingan kepada masyarakat melalui konseling dan edukasi mengenai berbagai persoalan keluarga, termasuk dampak pernikahan usia dini.

Menurutnya, pernikahan usia anak masih menjadi persoalan yang cukup serius di Kabupaten Paser. Berdasarkan data yang dihimpun pada tahun 2025, jumlah kasus yang ditangani mencapai hampir 100 kasus, sehingga memerlukan perhatian dan upaya pencegahan yang lebih intensif.

“Data dari tahun 2025 lalu kabupaten Paser ini sudah menangani hampir 100 kasus pernikahan usia anak. Dan angka ini termasuk tinggi di provinsi Kalimantan Timur, untuk itu, kami disini ada layanan konsultasi dan edukasi, untuk memberikan pemahaman mengenai dampak dan resiko pernikahan usia dini,” paparnya saat ditemui di tenant Puspaga MPP Paser, Senin (09/02/2026).

Selain memberikan layanan konseling terkait pernikahan usia anak, Puspaga juga menangani berbagai persoalan yang berkaitan dengan perlindungan perempuan, termasuk kasus penelantaran dalam rumah tangga.

Dian menyebutkan bahwa sejumlah kasus penelantaran yang ditangani Puspaga umumnya terjadi karena pasangan suami bekerja di luar daerah dan tidak lagi memberikan nafkah kepada keluarganya.

“Dari beberapa kasus yang kami tangani, kebanyakan itu suami nya kerja jauh, di Kalsel misalnya, kemudian istrinya disini, setelah beberapa bulan ternyata suami tidak memberikan nafkah. Disini kami memberikan ruang edukasi, bahkan mediasi kepada pasangan yang mengalami hal tersebut,” tambahnya.

Dalam menangani kasus penelantaran tersebut, Puspaga tidak hanya memberikan pendampingan kepada pihak keluarga, tetapi juga melakukan mediasi dengan melibatkan pihak perusahaan tempat suami bekerja. Melalui langkah ini, diharapkan perusahaan dapat memberikan masukan kepada pekerja terkait tanggung jawabnya terhadap keluarga.

Sementara itu, untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga yang telah mengarah pada tindakan fisik atau pemukulan, penanganannya tidak dilakukan di tenant Puspaga, melainkan langsung ditangani oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

“untuk kasus pemukulan dan kekerasan dalam rumah tangga, tidak kita lakukan di tenant, melainkan langsung di tangani di UPTD PPA. Disana kita lengkap, ada bagian hukum juga yang membantu proses penyelesaian kasusnya,” pungkasnya.

Keberadaan layanan Puspaga di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Paser diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan konsultasi keluarga secara terbuka dan profesional.

Melalui layanan ini, pemerintah daerah berharap masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya membangun keluarga yang sehat dan harmonis, sekaligus meningkatkan kesadaran akan perlindungan terhadap perempuan dan anak di lingkungan keluarga. []

Penulis: Wiwik Rahmawati | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com