KAPUAS HULU – Para penambang emas skala rakyat di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, mengungkapkan keluhan terkait proses pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dinilai masih rumit dan memakan waktu lama. Padahal, menurut mereka, pemerintah pusat sebelumnya telah menyampaikan komitmen untuk mempermudah legalitas bagi masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan secara tradisional.
Kepala Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu, Herman, mengatakan masyarakat di wilayahnya sebenarnya ingin menjalankan kegiatan pertambangan secara resmi dan sesuai dengan ketentuan hukum. Namun hingga kini, permohonan izin yang telah diajukan belum juga mendapatkan kepastian.
“Kami sudah melengkapi berbagai persyaratan yang diminta untuk pengajuan IPR. Namun sampai sekarang belum ada kepastian dari pemerintah terkait izin yang kami ajukan,” kata Herman saat dihubungi, Senin (09/03/2026).
Menurutnya, masyarakat tidak berniat melakukan kegiatan tambang secara ilegal. Justru mereka berharap pemerintah dapat memberikan kemudahan agar aktivitas penambangan rakyat bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami hanya ingin bekerja secara sah dan tidak melanggar hukum. Karena itu kami berharap pemerintah dapat mempermudah proses penerbitan izin tersebut,” ujarnya.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh salah seorang penambang emas di Kapuas Hulu, Syahbudin. Ia menuturkan bahwa berbagai upaya telah dilakukan untuk memperjuangkan legalitas aktivitas pertambangan rakyat, mulai dari menyampaikan aspirasi di tingkat kabupaten hingga ke pemerintah pusat.
“Kami sudah beberapa kali mengurus persoalan ini, bahkan pernah membawa anggota DPR dan DPRD untuk membantu memperjuangkannya. Namun sampai sekarang prosesnya belum juga selesai,” ungkap Syahbudin.
Ia berharap pemerintah dapat memberikan solusi yang lebih jelas agar para penambang rakyat dapat bekerja dengan perlindungan hukum yang memadai.
Data dari koperasi yang menaungi para penambang di Kapuas Hulu menunjukkan terdapat 22 usulan IPR yang telah diajukan melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA). Namun hingga saat ini, izin yang telah diterbitkan baru berjumlah tiga lokasi.
Dua izin tersebut berada di Kecamatan Bunut Hilir, tepatnya di Desa Entibab, sementara satu izin lainnya berada di Kecamatan Bunut Hulu di Desa Nanga Suruk.
Menanggapi persoalan tersebut, Anggota Komisi XII DPR RI, Gulam Mohamad Sharon, menyatakan akan berupaya membantu masyarakat dalam memperjuangkan kemudahan akses terhadap izin pertambangan rakyat.
Ia menilai salah satu solusi yang dapat dipertimbangkan adalah mengembalikan kewenangan pengurusan IPR ke tingkat pemerintah kabupaten atau kota agar prosesnya lebih dekat dengan masyarakat.
“Saya pernah menyampaikan dalam rapat dengan pemerintah pusat agar kewenangan penerbitan IPR bisa kembali diberikan kepada pemerintah daerah. Dengan begitu masyarakat tidak perlu menghadapi proses yang terlalu panjang,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian, Administrasi Pembangunan, dan Sumber Daya Alam Setda Kapuas Hulu, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa pemerintah daerah sebenarnya telah berupaya memfasilitasi pengurusan izin bagi para penambang rakyat.
Namun menurutnya, proses tersebut kerap menghadapi kendala karena adanya perubahan regulasi dari pemerintah pusat yang memengaruhi mekanisme perizinan.
“Kami terus berupaya membantu masyarakat dalam pengurusan IPR. Namun regulasi dari pemerintah pusat sering mengalami perubahan sehingga prosesnya tidak selalu berjalan cepat,” jelas Budi.
Ia berharap ke depan seluruh pihak dapat bekerja sama untuk menemukan solusi agar para penambang rakyat dapat memperoleh izin secara legal sekaligus tetap menjaga kelestarian lingkungan. []
Redaksi4
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan