Aturan Baru! Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Akan Diblokir

PALANGKA RAYA – Rencana pemerintah pusat untuk membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai mendapat dukungan dari berbagai kalangan di daerah. Kebijakan yang digagas Kementerian Komunikasi dan Digital tersebut dinilai sebagai langkah penting untuk melindungi generasi muda dari berbagai risiko di ruang digital.

Tokoh pemerhati anak sekaligus anggota Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) Kalimantan Tengah, Widya Kumala, menyatakan bahwa pembatasan tersebut merupakan upaya preventif untuk menjaga tumbuh kembang anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi.

Menurutnya, anak-anak yang masih berada di bawah usia 16 tahun berada pada tahap krusial dalam pembentukan karakter dan identitas diri sehingga perlu mendapat perlindungan yang lebih ketat dari paparan konten digital yang tidak sesuai.

Widya menilai kebijakan tersebut seharusnya tidak dipandang sebagai bentuk pembatasan kebebasan, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan terhadap anak.

“Kebijakan ini bukan untuk membatasi anak berekspresi, tetapi untuk memastikan mereka tumbuh di lingkungan digital yang lebih aman dan sehat,” ujarnya pada Senin (9/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa penggunaan media sosial secara bebas pada usia yang terlalu dini berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari perundungan siber hingga tekanan psikologis yang dapat memengaruhi perkembangan mental anak.

“Jika anak terlalu cepat terpapar media sosial tanpa pengawasan, mereka rentan mengalami cyberbullying, tekanan mental, bahkan berisiko menjadi sasaran eksploitasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun akan mulai diterapkan pada 28 Maret 2026.

Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah penonaktifan akun media sosial yang teridentifikasi dimiliki oleh pengguna di bawah batas usia tersebut pada sejumlah platform digital.

Widya menilai kebijakan tersebut juga berpotensi mengurangi ketergantungan anak terhadap gawai yang selama ini semakin meningkat.

Ia berharap pembatasan tersebut dapat mendorong anak-anak untuk lebih aktif berinteraksi secara langsung di lingkungan sosial serta lebih fokus pada pendidikan dan pengembangan bakat.

“Dengan berkurangnya waktu menggunakan gawai, anak-anak diharapkan lebih banyak belajar, bermain secara langsung dengan teman sebaya, serta mengembangkan kreativitas mereka,” katanya.

Selain itu, kebijakan ini juga dipandang dapat menekan berbagai potensi kejahatan digital yang sering menyasar anak-anak, seperti predator daring dan bentuk kekerasan berbasis teknologi lainnya.

Widya menegaskan bahwa Satgas PPA Kalimantan Tengah siap mendukung implementasi kebijakan tersebut melalui berbagai kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kami siap memberikan edukasi kepada orang tua, guru, dan masyarakat agar penggunaan media sosial oleh anak-anak dapat diawasi dengan lebih baik,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa peran keluarga tetap menjadi faktor utama dalam melindungi anak dari dampak negatif dunia digital.

“Orang tua harus hadir mendampingi anak ketika mereka mengenal teknologi, agar mereka tidak menghadapi dunia digital sendirian,” pungkasnya. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com