Gambar Ilustrasi

Skandal Aparatur Desa di Tanah Laut Masih Bergulir

TANAH LAUT – Polemik penggerebekan yang menyeret seorang oknum kepala desa berinisial A bersama seorang perangkat desa berinisial M di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, masih menjadi perhatian. Walaupun kedua pihak yang terlibat telah sepakat berdamai, tuntutan agar pemerintah daerah memberikan sanksi administratif terhadap aparatur desa tersebut kini mulai mencuat.

Permintaan tersebut disampaikan oleh keluarga pelapor yang merupakan istri sah dari oknum kepala desa. Mereka menilai penyelesaian damai hanya menyentuh aspek personal, sementara persoalan etika jabatan sebagai aparatur pemerintah desa tetap perlu ditindaklanjuti.

Pembahasan mengenai tuntutan tersebut mengemuka dalam mediasi yang digelar di Polsek Pelaihari pada Senin (09/03/2026) malam. Pertemuan yang berlangsung hampir enam jam itu dihadiri kedua pihak yang berselisih serta sejumlah perwakilan instansi terkait.

Dalam mediasi tersebut, kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan perkara secara damai dan tidak melanjutkan kasus ke jalur hukum. Meski demikian, pihak keluarga pelapor tetap berharap ada langkah tegas dari pemerintah daerah terhadap kedua aparatur desa tersebut.

Menanggapi hal itu, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tanah Laut menyatakan masih akan melakukan kajian sebelum menentukan sikap.

Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa PMD Tanah Laut, Febri Novear, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat mengambil keputusan secara tergesa-gesa.

“Penentuan sanksi administratif harus didasarkan pada aturan yang jelas. Kami tidak ingin mengambil langkah tanpa landasan hukum yang kuat,” ujar Febri pada Selasa (10/03/2026).

Ia menambahkan bahwa dari hasil mediasi yang dilakukan, kedua pihak telah sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan sehingga proses hukum tidak dilanjutkan.

“Dalam pertemuan itu kedua pihak memilih berdamai dan menyepakati beberapa poin kesepakatan bersama,” jelasnya.

Meski demikian, pemerintah daerah tetap membuka kemungkinan melakukan penilaian dari sisi administrasi pemerintahan desa.

Menurut Febri, keberadaan putusan hukum biasanya menjadi dasar kuat bagi pemerintah daerah dalam menjatuhkan sanksi administratif kepada aparatur desa.

“Apabila ada putusan hukum yang berkekuatan tetap, tentu akan menjadi pijakan yang jelas bagi pemerintah daerah untuk menentukan langkah administratif,” katanya.

Ia juga mengatakan bahwa perkembangan kasus tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan daerah sebelum ada keputusan lebih lanjut.

“Seluruh hasil mediasi akan kami laporkan kepada kepala dinas dan kemungkinan juga disampaikan kepada Bupati untuk mendapatkan arahan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Tanah Laut, Muhammad Syahid, menyatakan pihaknya masih mempelajari isi kesepakatan damai yang dibuat oleh kedua belah pihak.

“Kami perlu menelaah terlebih dahulu isi kesepakatan yang dibuat dalam mediasi tersebut sebelum menentukan langkah dari pemerintah daerah,” katanya.

Terkait status jabatan kedua aparatur desa tersebut, pemerintah daerah menegaskan bahwa keduanya masih menjalankan tugas sebagaimana biasa karena belum ada keputusan resmi mengenai pemberhentian.

“Selama belum ada keputusan pemberhentian dari pemerintah daerah, maka yang bersangkutan tetap menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai aparatur desa,” tegas Febri. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com