BALIKPAPAN — Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan berencana membentuk Posko Tunjangan Hari Raya (THR) sekitar tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Posko tersebut akan difungsikan sebagai tempat konsultasi sekaligus menerima pengaduan dari pekerja terkait kewajiban perusahaan dalam membayarkan THR.
Kepala Disnaker Balikpapan Adamin Siregar mengatakan pembentukan posko tersebut merupakan langkah antisipasi pemerintah daerah untuk memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang perayaan hari raya keagamaan.
“Posko THR akan dibentuk H-7 sebelum Lebaran. Karena memang kewajiban pemberian THR itu waktunya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Artinya kalau sekarang belum dibayar, secara ketentuan sebenarnya belum ada masalah,” ujarnya, Rabu (11/03/2026) di Balai Pemerintah Kota Balikpapan.
Menurut Adamin, posko tersebut nantinya akan dibuka di Kantor Disnaker Balikpapan dan melayani berbagai bentuk konsultasi terkait hak pekerja. Selain menerima laporan pelanggaran, posko juga menjadi sarana bagi pekerja untuk memperoleh informasi mengenai ketentuan pembayaran THR sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Meski batas waktu pembayaran THR masih beberapa waktu lagi, Disnaker tetap mengimbau perusahaan untuk dapat mempercepat pembayaran kepada para pekerja agar mereka dapat mempersiapkan kebutuhan menjelang Lebaran.
“Pak wali nanti akan menyampaikan secara resmi setelah mendapat surat dari gubernur, untuk disampaikan kepada perusahaan-perusahaan agar memenuhi kewajiban pemberian THR kepada pekerja,” jelasnya.
Adamin menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait keterlambatan pembayaran THR dari pekerja di Balikpapan. Hal tersebut dinilai wajar karena batas waktu pembayaran THR memang masih belum tiba.
Ia juga menjelaskan ketentuan mengenai hak pekerja dalam menerima THR. Pekerja yang telah bekerja minimal satu tahun secara terus-menerus berhak mendapatkan THR paling sedikit sebesar satu bulan gaji.
Namun, apabila dalam kontrak kerja terdapat kesepakatan nilai THR yang lebih besar dari ketentuan tersebut, maka perusahaan wajib memberikan sesuai dengan isi perjanjian kerja yang telah disepakati.
“Kalau dalam kontrak kerja dijanjikan THR Rp2 juta, maka itu yang harus diberikan meskipun gajinya tidak sebesar itu. Tetapi minimal tetap satu bulan gaji bagi pekerja yang masa kerjanya sudah satu tahun,” jelasnya.
Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap memiliki hak untuk menerima THR secara proporsional sesuai lama masa kerja. “Misalnya yang bekerja satu atau dua bulan tetap mendapatkan THR dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali gaji per bulan,” katanya.
Apabila menjelang Lebaran masih ditemukan perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran THR, Disnaker akan melakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan. Selain dilakukan pembinaan, perusahaan yang terlambat membayar THR juga berpotensi dikenakan sanksi denda sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan.
Berdasarkan data ketenagakerjaan, jumlah pekerja di Kota Balikpapan terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan jumlah tenaga kerja di Balikpapan pada tahun 2023 mencapai sekitar 223.925 orang, meningkat dibandingkan tahun 2020 yang berjumlah sekitar 47.338 orang.
Sementara itu, pada 2025 jumlah penduduk yang bekerja di Balikpapan tercatat sekitar 360.464 orang dari total angkatan kerja 382.815 orang.
Dengan jumlah tenaga kerja yang cukup besar tersebut, Disnaker berharap seluruh perusahaan di Kota Balikpapan dapat memenuhi kewajiban pembayaran THR secara tepat waktu sehingga tidak menimbulkan keluhan dari pekerja menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri. []
Penulis: Desy Alfy Fauzia | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan