Pemkab Kukar Pastikan THR Pekerja dan Bonus Driver Online Terpenuhi

KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan serta Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi pada tahun 2026.

Surat edaran tersebut diterbitkan oleh Bupati Kutai Kartanegara pada Senin (09/03/2026) dan ditujukan kepada pimpinan perusahaan serta perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Kebijakan ini bertujuan memastikan pemenuhan hak pekerja dalam menyambut hari raya keagamaan serta sebagai bentuk kepedulian terhadap pekerja dan mitra pengemudi layanan digital.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B-2/DISTRANSNAKER/100.3.4.2/03/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan serta Bonus Hari Raya Keagamaan bagi Pengemudi dan Kurir Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi Tahun 2026.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pemerintah daerah merujuk sejumlah regulasi nasional sebagai dasar kebijakan. Beberapa aturan yang menjadi pedoman antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pemberian THR dan BHR keagamaan merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja sekaligus bentuk perhatian dalam menyambut hari raya keagamaan.

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam edaran tersebut, THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria tertentu. Penerima THR meliputi pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus atau lebih serta memiliki hubungan kerja dengan pengusaha, baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Selain pekerja formal di perusahaan, pemerintah daerah juga mengatur pemberian Bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi. Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa bonus hari raya keagamaan diberikan kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi serta telah tercatat sebagai mitra dalam kurun waktu 12 bulan terakhir.

Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR dan BHR sebelum hari raya keagamaan. Berdasarkan ketentuan dalam surat edaran tersebut, THR dan BHR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Meski demikian, perusahaan juga diimbau untuk dapat membayarkan THR lebih awal dari batas waktu yang telah ditentukan.

Besaran THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan dihitung berdasarkan masa kerja. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.

Adapun bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi diberikan dalam bentuk uang tunai. Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa besaran BHR paling sedikit sebesar 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Pemkab Kukar juga menegaskan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh kepada pekerja. Dalam surat edaran tersebut dinyatakan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh oleh pengusaha dan tidak boleh dilakukan secara mencicil. Selain itu, pengusaha juga diimbau untuk membayarkan THR lebih awal sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Surat edaran tersebut juga mengingatkan perusahaan penyelenggara layanan berbasis aplikasi agar menerapkan prinsip transparansi dalam pemberian bonus kepada mitra pengemudi. Perusahaan diminta menyampaikan secara terbuka mekanisme perhitungan besaran bonus hari raya kepada para pengemudi dan kurir yang menerima BHR.

Untuk memfasilitasi pengaduan dan konsultasi terkait pelaksanaan pembayaran THR dan BHR, pemerintah daerah membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan. Posko tersebut berada di Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Kartanegara.

Melalui posko tersebut, pekerja maupun perusahaan dapat melakukan konsultasi sekaligus menyampaikan pengaduan apabila terdapat permasalahan terkait pembayaran THR keagamaan tahun 2026.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa pembentukan posko bertujuan memberikan layanan konsultasi sekaligus mendukung penegakan hukum terkait kewajiban pembayaran THR keagamaan.

Surat edaran tersebut juga menyebutkan bahwa dokumen kebijakan tersebut telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, pemerintah daerah berharap seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dapat mematuhi ketentuan pembayaran THR dan BHR serta melaksanakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. []

Penulis: M. Reza Danuarta | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com