SAMARINDA — Polemik penutupan kafe Pesona Coffee di Kelurahan Sambutan, Kota Samarinda, akhirnya menemukan titik terang setelah digelar rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat utama lantai 2 Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Rabu (11/03/2026).
Melalui forum tersebut disepakati bahwa status tersangka terhadap pemilik kafe dinyatakan gugur atau batal dengan sendirinya setelah izin operasional usaha dinyatakan telah terpenuhi. Dengan keputusan tersebut, tempat usaha Pesona Coffee diperbolehkan kembali beroperasi seperti sebelumnya.
Rapat yang difasilitasi Komisi I DPRD Samarinda itu mempertemukan berbagai pihak yang terlibat dalam polemik tersebut, antara lain petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pemilik usaha Pesona Coffee, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda, serta tim kuasa hukum dari pihak pengusaha.
Pertemuan tersebut digelar sebagai upaya mencari solusi atas persoalan yang sebelumnya memicu penutupan tempat usaha sekaligus proses hukum terhadap pemilik kafe. DPRD Samarinda berperan sebagai mediator untuk memastikan persoalan tersebut dapat diselesaikan secara objektif dan adil bagi semua pihak.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata, menjelaskan bahwa persoalan yang terjadi pada dasarnya dipicu oleh miskomunikasi terkait status perizinan usaha. Menurutnya, terdapat kesalahpahaman antara pelaku usaha dan aparat penegak peraturan daerah mengenai kelengkapan dokumen izin operasional.
Ia mengatakan, berdasarkan penjelasan dari DPMPTSP Samarinda, saat ini pemerintah tengah menjalankan masa transisi sistem perizinan dari regulasi lama menuju sistem baru. Proses migrasi sistem tersebut berdampak pada keterlambatan penerbitan izin bagi sejumlah pelaku usaha, termasuk pengelola Pesona Coffee.
“Ini sebenarnya lebih kepada miskomunikasi. Dari Dinas Perizinan dijelaskan bahwa saat ini ada proses migrasi sistem dari regulasi lama ke sistem yang baru sehingga perizinan pelaku usaha ini belum sepenuhnya selesai,” kata Aris kepada wartawan usai RDP.

Dalam situasi tersebut, Satpol PP tetap menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak Peraturan Daerah yang bertanggung jawab menjaga ketertiban umum di wilayah Kota Samarinda. Berdasarkan informasi yang diterima petugas di lapangan, kafe tersebut dianggap belum memiliki izin operasional sehingga dilakukan tindakan penertiban.
Namun setelah dilakukan klarifikasi dalam forum RDP, diketahui bahwa izin usaha tersebut sebenarnya sedang dalam proses penerbitan akibat adanya masa transisi sistem perizinan.
“Satpol PP memperoleh informasi bahwa usaha ini belum memiliki izin. Padahal faktanya izin itu sedang berproses. Karena ada masa transisi dan migrasi sistem, akhirnya terjadi keterlambatan penerbitan dokumen,” jelas Aris.
Melalui forum mediasi tersebut, DPRD Samarinda memastikan bahwa persoalan hukum yang sempat menjerat pemilik usaha dapat diselesaikan secara musyawarah. Status tersangka yang sebelumnya disematkan kepada pemilik kafe kini ditangguhkan, sehingga aktivitas usaha dapat kembali berjalan seperti biasa.
“Dengan adanya forum ini, persangkaan terhadap pelaku usaha sudah ditangguhkan. Artinya pelaku usaha dapat kembali menjalankan kegiatan usahanya,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Meski demikian, Komisi I DPRD Samarinda tetap memberikan sejumlah catatan kepada pengelola Pesona Coffee agar dalam menjalankan usahanya tetap memperhatikan ketertiban lingkungan sekitar. Hal tersebut dinilai penting agar keberadaan tempat usaha tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat di sekitarnya.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pengaturan jam operasional usaha, terutama selama bulan Ramadan. DPRD meminta pengelola usaha untuk tetap menghormati nilai-nilai sosial dan menjaga suasana kondusif di lingkungan sekitar.
“Kami hanya memberikan masukan agar tetap menghormati bulan Ramadan, mengatur jam operasional dengan baik, menjaga kebersihan lingkungan, dan memastikan aktivitas usaha tidak mengganggu warga sekitar,” tutur Aris.
Di sisi lain, DPRD Samarinda juga menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk membatasi kreativitas pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya, selama aktivitas tersebut tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan maupun mengganggu ketertiban umum.
Aris menyebutkan bahwa berbagai inovasi usaha seperti penyelenggaraan hiburan atau kegiatan live music merupakan bagian dari strategi pelaku usaha untuk menarik pelanggan, selama kegiatan tersebut dilakukan dengan memperhatikan aturan yang berlaku.
“Pelaku usaha tentu memiliki cara untuk menarik pelanggan, misalnya dengan menghadirkan live music atau kegiatan hiburan lainnya. Sepanjang aktivitas tersebut tidak mengganggu ketertiban umum, itu merupakan bagian dari kreativitas dalam menjalankan usaha,” tutup Aris. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan