PONTIANAK – Pelarian panjang seorang buronan kasus narkotika yang masuk dalam jaringan bandar besar Erwin Iskandar alias Ko Erwin akhirnya terhenti. Aparat gabungan dari Bareskrim Polri berhasil menangkap Abdul Hamid alias Boy di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kota Pontianak setelah sebelumnya sempat melarikan diri dari Bima, Nusa Tenggara Barat.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh tim gabungan dari Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas Narcotic Investigation Center (NIC). Operasi tersebut dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.
Boy diketahui merupakan salah satu orang yang diduga berperan sebagai bandar narkotika dalam jaringan Ko Erwin di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Kombes Kevin Leleury menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan tim gabungan setelah keberadaan tersangka berhasil dilacak.
Menurutnya, tersangka sempat berpindah lokasi untuk menghindari penegakan hukum. “Abdul Hamid alias Boy berhasil kami amankan setelah tim menemukan lokasi persembunyiannya di sebuah rumah kontrakan di Kota Pontianak,” ujar Kevin, Kamis (12/03/2026).
Ia menjelaskan bahwa sebelum ditangkap, tersangka sempat melarikan diri dari wilayah Bima untuk menghindari pengejaran aparat. “Yang bersangkutan sempat berpindah tempat dari NTB ke Kalimantan Barat untuk menghindari proses hukum, namun akhirnya berhasil kami amankan,” katanya.
Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa menuju kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga masih melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka. “Kasus ini masih terus kami dalami untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut,” tambah Kevin.
Dalam penyelidikan tersebut, polisi juga masih memburu sejumlah nama yang diduga berkaitan dengan jaringan Ko Erwin, termasuk seseorang yang dikenal dengan julukan “The Doctor.”
Selain itu, aparat juga tengah mengejar seorang pria bernama Satriawan yang diduga turut terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Boy sendiri sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah penangkapan Ko Erwin.
Dalam perkara ini, tersangka juga diduga memiliki peran memberikan dana sebesar Rp1,8 miliar yang disebut sebagai uang atensi kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro melalui mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Dana tersebut diduga diserahkan di Uma Lengge, rumah adat khas Bima yang berada di kawasan Mapolres Bima Kota.
Saat ini penyidik Bareskrim Polri masih terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap seluruh jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan Ko Erwin. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan