KUBU RAYA – Aparat Kepolisian Sektor Sungai Kakap menggagalkan dugaan aksi tawuran yang melibatkan sejumlah remaja di kawasan perkebunan sawit, Jalan Tanjung Laut, Desa Sungai Itik, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Jumat malam (13/03/2026). Dalam operasi tersebut, delapan remaja yang masih berstatus di bawah umur berhasil diamankan.
Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang merasa curiga melihat sekelompok remaja berkumpul di lokasi tersebut dengan membawa sejumlah benda berbahaya.
Kanit Reskrim Polsek Sungai Kakap Ipda Adrianus Ari, mewakili Kapolsek Sungai Kakap Ipda Dollas Zimmi Saputra Nainggolan, mengatakan pihaknya segera mendatangi lokasi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Kami menerima laporan warga terkait adanya sekelompok remaja yang berkumpul di lokasi tersebut dan diduga akan melakukan aksi tawuran. Petugas kemudian langsung menuju lokasi dan mengamankan delapan anak yang masih berusia di bawah umur,” ujar Adrianus, Sabtu (14/03/2026).
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran. “Di lokasi kami menemukan beberapa barang berbahaya seperti parang, panah, serta kain sarung yang diisi batu,” jelasnya.
Barang-barang tersebut diduga telah dipersiapkan untuk digunakan dalam bentrokan antar kelompok remaja.
Delapan remaja yang diamankan masing-masing berinisial Re, Lu, Sa, Ak, Ih, Je, Fi, dan Re. Mereka kemudian dibawa ke Mapolsek Sungai Kakap untuk menjalani pemeriksaan serta mendapatkan pembinaan.
Polisi memutuskan untuk memberikan pembinaan kepada para remaja tersebut mengingat usia mereka yang masih di bawah umur. Selain itu, mereka juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
Sebagai bentuk pengawasan lanjutan, kepolisian juga menerapkan kewajiban wajib lapor dua kali dalam sepekan bagi para remaja tersebut. “Mereka diwajibkan melapor ke Polsek setiap hari Senin dan Kamis sebagai bagian dari pengawasan,” kata Adrianus.
Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberikan apabila para remaja tersebut kembali terlibat dalam aksi serupa.
“Jika mereka kembali melakukan perbuatan yang sama, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan dijerat Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam,” tegasnya.
Selain melakukan pembinaan, pihak kepolisian juga berencana berkoordinasi dengan pihak sekolah serta instansi terkait guna memberikan edukasi dan pengawasan terhadap para pelajar tersebut.
Polisi juga mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas serta pergaulan anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan