Gudang Vape Ilegal Digerebek, Puluhan Ribu Barang Diamankan

SINGAPURA — Pemerintah Singapura kembali memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok elektronik ilegal. Dalam sebuah operasi penegakan hukum terbaru, otoritas kesehatan negara tersebut menyita puluhan ribu perangkat vape dengan nilai yang diperkirakan mencapai lebih dari SGD 1,1 juta atau sekitar Rp14,6 miliar.

Penindakan ini dilakukan oleh Otoritas Ilmu Kesehatan Singapura (Health Sciences Authority/HSA) dan disebut sebagai salah satu operasi penyitaan terbesar sejak September 2025. Operasi tersebut berhasil mengungkap jaringan penyimpanan dan distribusi vape ilegal yang diduga beroperasi di dalam negeri.

Penggerebekan dilakukan pada 24 Februari di sebuah gudang komersial di kawasan Mandai. Dalam operasi itu, petugas menemukan puluhan ribu alat penguap elektronik beserta komponen terkait yang diduga siap diedarkan ke pasar gelap Singapura.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, aparat menyita hampir 67.000 unit vape dan komponen pendukungnya. Seorang pria berusia 29 tahun turut diamankan karena diduga terlibat dalam kegiatan impor serta penyimpanan perangkat vape ilegal tersebut.

Pihak HSA menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari informasi intelijen yang mengarah pada dugaan pengiriman perangkat vape ilegal ke wilayah Singapura.

“Petugas melakukan operasi setelah menerima informasi terkait pengiriman alat penguap elektronik ilegal. Dalam operasi tersebut, seorang pria berusia 29 tahun berhasil diamankan,” demikian pernyataan resmi HSA sebagaimana dikutip dari Channel News Asia, Minggu (15/03/2026).

Investigasi lanjutan menunjukkan bahwa tersangka diduga bertanggung jawab atas gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang-barang tersebut sebelum didistribusikan ke berbagai wilayah di Singapura.

Kasus ini muncul di tengah kebijakan pemerintah Singapura yang semakin memperketat regulasi terhadap vape. Parlemen negara tersebut pada 6 Maret lalu telah menyetujui perubahan pada Undang-Undang Pengendalian Tembakau dan Vaporizer (Tobacco and Vaporiser Control Act/TVCA).

Perubahan regulasi tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 Mei dan akan memperkenalkan sanksi yang lebih berat bagi pelaku impor maupun pemasok produk vape ilegal.

Dalam aturan yang berlaku saat ini, pelanggar pertama dapat dijatuhi hukuman penjara hingga enam bulan atau denda maksimal SGD 10.000. Untuk pelanggaran berikutnya, hukuman dapat meningkat menjadi penjara hingga 12 bulan atau denda maksimal SGD 20.000, atau keduanya sekaligus.

Namun setelah aturan baru berlaku, importir vape ilegal dapat menghadapi hukuman penjara wajib hingga sembilan tahun serta denda maksimal SGD 300.000. Sementara pemasok dapat dikenai hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal SGD 200.000.

Pemerintah Singapura juga menegaskan bahwa pemilik gudang dan bangunan dapat dimintai pertanggungjawaban jika tempat mereka digunakan untuk menyimpan produk terlarang tersebut.

Pemilik properti diwajibkan memastikan penyewa tidak memanfaatkan fasilitas mereka untuk aktivitas ilegal. Upaya pencegahan dapat dilakukan melalui verifikasi penyewa, klausul larangan dalam perjanjian sewa, hingga pemeriksaan berkala terhadap lokasi penyimpanan.

Apabila terbukti lalai hingga membiarkan produk vape ilegal disimpan di properti mereka, pemilik bangunan dapat dikenai denda hingga SGD 100.000 atau hukuman penjara maksimal tiga tahun untuk pelanggaran pertama.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari kebijakan Singapura yang selama ini dikenal memiliki regulasi ketat terhadap penggunaan vape. Pemerintah bahkan memasukkan sejumlah zat dalam cairan vape tertentu, seperti etomidate, ke dalam kategori narkotika yang diawasi dalam Undang-Undang Penyalahgunaan Narkoba.

Penegakan hukum terhadap penyelundupan vape juga terus diperketat di berbagai pintu masuk negara, baik melalui jalur udara, darat, maupun laut. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com