Polresta Palangka Raya memberhentikan satu personel melalui upacara PTDH pada 16 Maret 2026 sebagai bentuk penegakan disiplin dan integritas institusi.
PALANGKA RAYA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya menegaskan komitmen penegakan disiplin internal dengan memberhentikan secara tidak hormat satu personel yang terbukti melanggar kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui upacara resmi, Senin (16/03/2026).
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut digelar di lobi Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Palangka Raya dan dipimpin langsung Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Palangka Raya Dedy Supriadi.
Kegiatan ini dihadiri Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota (Wakapolresta) Palangka Raya, para Pejabat Utama (PJU), serta jajaran personel Polresta Palangka Raya sebagai bentuk transparansi dan pembinaan internal.
Dalam amanatnya, Kapolresta menegaskan bahwa keputusan PTDH merupakan langkah tegas institusi dalam menjaga integritas dan marwah kepolisian.
“Pemberhentian tidak dengan hormat ini merupakan bentuk ketegasan institusi terhadap anggota yang terbukti melanggar aturan serta kode etik yang berlaku di lingkungan Polri,” ujar Dedy, Senin, (16/03/2026).
Ia menambahkan, tindakan tersebut tidak hanya sebagai sanksi, tetapi juga menjadi peringatan bagi seluruh anggota agar tetap menjunjung tinggi profesionalitas.
“Keputusan ini menjadi pengingat bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga disiplin, integritas, dan profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri,” katanya.
Pemberhentian tersebut didasarkan pada Keputusan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Tengah Nomor Kep/66/II/2026 dan Kep/67/II/2026 tentang PTDH di lingkungan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah.
Adapun personel yang diberhentikan adalah Yulistiro yang sebelumnya bertugas sebagai Bintara Satuan Samapta (Satsamapta) Polresta Palangka Raya.
Prosesi upacara dilaksanakan secara simbolis melalui pencoretan foto personel yang bersangkutan oleh inspektur upacara sebagai penegasan bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi bagian dari institusi.
Kapolresta menegaskan bahwa Polresta Palangka Raya akan terus menjaga profesionalitas serta menindak tegas setiap pelanggaran yang mencederai kepercayaan publik.
“Kami berkomitmen untuk terus menegakkan aturan dan menjaga kehormatan institusi demi mewujudkan pelayanan kepolisian yang profesional dan berintegritas,” tukasnya.
Melalui langkah tegas ini, diharapkan seluruh personel dapat meningkatkan kedisiplinan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan