Sidak Pemkab Kukar mengungkap dugaan praktik penyewaan kios ilegal di Pasar TAS yang berdampak pada pedagang lokal dan potensi PAD.
KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kukar menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Tangga Arung Square (TAS) Tenggarong, Senin (30/03/2026), dan menemukan indikasi praktik penyalahgunaan kios yang diduga merugikan pedagang serta menghambat optimalisasi aset daerah.
Sidak yang dipimpin Wakil Bupati (Wabup) Kukar Rendi Solihin itu mengungkap dari total 703 kios yang tersedia, hanya sekitar 403 kios atau 60 persen yang aktif beroperasi. Sementara itu, ratusan kios lainnya dalam kondisi tutup dan tidak dimanfaatkan.
Dalam peninjauan tersebut, Wabup Kukar menegaskan bahwa sidak tidak hanya bertujuan menghitung jumlah kios aktif, tetapi juga mengevaluasi sistem tata kelola pasar, khususnya terkait mekanisme sewa-menyewa kios dan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami menemukan indikasi praktik lama yang merugikan. Ada pemilik kios yang tidak berjualan langsung, tetapi justru menyewakan kembali kios tersebut kepada pihak lain dengan tarif yang tidak wajar. Ini jelas menyimpang dari peruntukan awal,” ujar Rendi Solihin kepada awak media.
Ia mengungkapkan praktik tersebut berdampak langsung pada pedagang lokal. Pemkab Kukar mencatat lebih dari 300 pedagang asli Tenggarong masih mengantre untuk mendapatkan kios, meski dinilai siap berusaha.
“Bahkan ada yang mengaku diminta membayar sewa hingga Rp20 juta sampai Rp30 juta per tahun. Angka itu sangat fantastis untuk ukuran pedagang kecil di pasar tradisional. Ini yang membuat mereka tidak mampu bersaing, sementara di sisi lain, kios milik pemerintah menganggur,” tegasnya.
Wabup Kukar menilai kondisi tersebut bertolak belakang dengan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan PAD melalui optimalisasi aset pasar. Praktik sewa ilegal atau subletting disebut membuat potensi pendapatan tidak masuk ke kas daerah.
Untuk itu, Pemkab Kukar menginstruksikan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kukar segera melakukan pendataan ulang secara menyeluruh terhadap kepemilikan dan pemanfaatan kios.
“Kami akan tertibkan. Tidak boleh ada lagi praktik dimana kios dikuasai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Prioritas kami adalah para pedagang asli yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kukar, terutama yang selama ini sudah berjualan di sekitar area TAS. Mereka harus diprioritaskan,” tambahnya.
Sidak tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, unsur Forkopimda Kukar, serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar yang siap menindaklanjuti temuan di lapangan sesuai ketentuan hukum.
Pemkab Kukar memberikan waktu kepada pengelola pasar untuk melakukan rekonsiliasi data. Jika tidak ada perbaikan signifikan, pemerintah membuka kemungkinan penarikan paksa kios yang tidak dimanfaatkan untuk kemudian didistribusikan kepada pedagang yang berhak.
“Kami ingin Pasar TAS benar-benar hidup, menjadi denyut nadi ekonomi rakyat, bukan sekadar menjadi objek spekulasi. Hari ini kami lakukan sidak, besok kami akan pastikan eksekusi lapangannya berjalan,” pungkas Rendi Solihin. []
Penulis: Anggi Triomi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan