Gambar Ilustrasi

Nunukan Siap Terapkan WFA, Tunggu Aturan Pusat

Pemkab Nunukan menyiapkan skenario penerapan WFA dan penyesuaian hari kerja ASN, sambil menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.

NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan mulai menyiapkan skenario penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) menyusul rencana kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat, termasuk kemungkinan penerapan Work From Anywhere (WFA), meski hingga kini masih menunggu regulasi resmi.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Nunukan, Raden Iwan Kurniawan, menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menerima arahan awal terkait opsi efisiensi, namun belum dapat diimplementasikan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kami sudah mendapatkan arahan terkait kemungkinan penyesuaian hari kerja, tetapi secara formal kami masih menunggu keputusan resmi dari Kementerian Dalam Negeri maupun kementerian terkait,” ujarnya sebagaimana diwartakan Simp4tik, Senin (30/03/2026).

Ia menegaskan, Pemkab Nunukan pada prinsipnya siap menyesuaikan kebijakan apabila pemerintah pusat resmi memberlakukan sistem kerja fleksibel, termasuk skema WFA. Namun, penyesuaian tersebut akan tetap mempertimbangkan keberlangsungan layanan publik.

“Untuk layanan dasar tetap berjalan seperti biasa. Sementara untuk pekerjaan yang memungkinkan, bisa diatur secara bergiliran,” jelasnya.

Layanan esensial seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, dan sektor keamanan dipastikan tidak akan terdampak kebijakan efisiensi tersebut. Pemerintah daerah akan menerapkan mekanisme pengaturan kerja yang tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Raden Iwan juga menyebut bahwa pengalaman selama pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) menjadi referensi penting dalam merancang pola kerja fleksibel.

“Pengalaman saat pandemi bisa menjadi acuan, kita pernah menerapkan sistem bergiliran dan pelayanan tetap berjalan,” katanya.

Saat ini, jumlah ASN di lingkungan Pemkab Nunukan tercatat sekitar 4.000 orang, termasuk tenaga pendidik. Selain itu, terdapat pula pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang turut mendukung pelaksanaan layanan publik.

Pemerintah daerah menegaskan akan segera menindaklanjuti kebijakan tersebut setelah keputusan resmi diterbitkan oleh pemerintah pusat, dengan tetap mengutamakan keseimbangan antara efisiensi anggaran dan kualitas pelayanan publik. []

Penulis: Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com