Tegas! Pemkab Bulungan Segel Pajak, Pelaku Usaha Tak Kooperatif Disanksi

Pemkab Bulungan memperketat penagihan pajak dengan sanksi pemasangan stiker setelah pendekatan persuasif tidak diindahkan.

BULUNGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bulungan memperketat penagihan pajak daerah dengan langkah tegas berupa pemasangan stiker penunggak pada tempat usaha yang tidak kooperatif. Kebijakan ini menjadi fase akhir setelah pendekatan persuasif dinilai tidak efektif, sekaligus upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Penindakan tersebut dilakukan di Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), menyasar sejumlah pelaku usaha yang menunggak pajak hingga bertahun-tahun. Dari total tujuh objek pajak yang diperiksa, enam di antaranya memilih melunasi kewajiban, sementara satu objek usaha akhirnya dikenai sanksi pemasangan stiker.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Kepala Bapenda) Bulungan Zulkifli Salim menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan kepatuhan pajak.

“Beberapa minggu lalu kita sudah turun, kemarin saya menepati janji jika pelaku usaha tidak kooperatif melunasi kewajiban maka stiker ini kami pasang,” tegas Zulkifli Salim, sebagaimana diberitakan Metro Kaltara, Kamis, (03/04/2026).

Salah satu objek pajak yang dipasangi stiker adalah Hotel Platinum di Jalan Durian, Tanjung Selor. Penindakan dilakukan setelah berbagai upaya pendekatan sebelumnya tidak membuahkan hasil.

“Pemasangan stiker ini merupakan upaya akhir setelah pendekatan secara persuasif kami lakukan secara door to door, dari 7 obyek pajak alhamdulillah 6 obyek bersedia melunasi, jadi hanya Hotel Platinum yang belum,” jelas Zulkifli Salim.

Tim yang diterjunkan terdiri dari unsur Bapenda Bulungan, Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Biro Hukum. Mereka melakukan pengendalian serta pemeriksaan langsung di lapangan terhadap wajib pajak yang telah melampaui masa jatuh tempo pembayaran.

Menurut Zulkifli Salim, strategi penagihan tidak bisa hanya mengandalkan sistem pembayaran di loket, tetapi perlu dilakukan secara aktif melalui pendekatan langsung ke lapangan.

“Beberapa hari lalu saya ada memberikan warning kepapada pelaku usaha yang sudah menunggak hampir lima tahun bahkan sudah ada temuan tim Auditor BPK, setelah saya tegaskan konsekuensinya bahkan langkah2 hukum yang akan kami lakukan, alhamdulillah dilunasi padahal ini temuan piutang 5 tahun yang lalu,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberhasilan penagihan terhadap sebagian besar objek pajak menunjukkan bahwa langkah tegas yang disertai pendekatan persuasif dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Zulkifli juga mengapresiasi dan menyampaiakan ucapan terimakasih kepada semua pihak khususnya kepada rekan media yang ikut memberikan andil dalam menyampaikan informasi kepada masyakat khususnya wajib pajak sebagai bentuk implementasi partisipasi masyarkat peduli pada pembangunan daerah.”

Pemkab Bulungan berharap langkah ini dapat menjadi efek jera bagi pelaku usaha yang menunggak pajak, sekaligus mendorong peningkatan kesadaran kolektif dalam mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak.[]

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com