PASER – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser mencatat sebanyak 30 lembaga pondok pesantren (ponpes) telah terdaftar resmi dan memiliki legalitas, dengan Kecamatan Tanah Grogot menjadi wilayah terbanyak dengan 11 lembaga, berdasarkan data terbaru per Jumat (24/04/2026).
Data tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Paser, Muhammad Syahrul, yang menyebut seluruh ponpes tersebut telah berada di bawah pembinaan resmi Kemenag Paser.
”Yang terdaftar dan memiliki legalitas resmi ada 30 lembaga, dengan 11 lembaga ada di kecamatan Tanah Grogot”, ungkap Syahtul saat di temui Jumat (24/04/2026).
Syahrul menjelaskan, dari total 30 lembaga tersebut, terdapat tiga jenis tipologi ponpes, yakni salafiyah, modern, dan kombinasi, dengan dominasi pada model salafiyah murni.
”Dari 30 lembaga tersebut, tipologi yang dominan adalah salafiyah murni. Namun ada juga beberapa pesantren yang memakai sistem kesetaraan, jadi selain lembaga pesantren, juga ada madrasahnya”, jelas Syahrul.
Ia menambahkan, pada ponpes dengan sistem kesetaraan, pendidikan telah terintegrasi dengan madrasah sehingga santri tidak perlu mengikuti program paket C untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.
Dalam sistem tersebut, santri dapat memperoleh ijazah resmi setara jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun Sekolah Menengah Atas (SMA) yang diakui untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Terkait syarat pendirian ponpes, Syahrul menegaskan terdapat sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi, seperti keberadaan kiai atau tokoh alim sebagai pengasuh, jumlah santri, fasilitas pembelajaran, serta kurikulum yang digunakan.
”Untuk pengajuan legalitas lembaga, minimal ada 15 santri yang bermukim disana. Kemudian fasilitas dan kurikulum yang dipakai juga menjadi aspek penilaian”, tambah Syahrul.
Selain itu, regulasi terbaru mulai 2026 juga mewajibkan setiap ponpes memiliki legalitas atas tanah dan bangunan sebagai syarat pengajuan izin operasional.
”Sejak 2026, berdasarkan aturan terbaru, pengajuan legalitas ponpes wajib melampirkan sertifikat tanah. Ini untuk memastikan lahan pesantren legal dan menghindari sengketa,” pungkasnya.
Legalitas tersebut menjadi pijakan penting bagi Kemenag Paser dalam melakukan pembinaan dan pengawasan mutu ponpes agar tetap selaras dengan standar pendidikan nasional.[]
Penulis: Wiwik Rahmawati | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan