Teguran Berujung Tragis, Pasutri Dibacok Pria Mabuk di Kotim

Pelaku penganiayaan berat terhadap pasangan suami istri di Kotim berhasil diamankan polisi setelah melakukan serangan brutal menggunakan parang saat diduga dalam pengaruh alkohol.

KOTAWARINGIN TIMUR – Kepolisian Sektor (Polsek) Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial RI (39) yang diduga melakukan penganiayaan berat terhadap pasangan suami istri di Desa Bukit Batu, Kecamatan Cempaga Hulu, usai menerima laporan dari warga.

Peristiwa pembacokan tersebut terjadi pada Senin malam 13 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan mes karyawan Kelompok Tani Jirak Sepakat Jaya. Pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol saat melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam jenis parang panjang terhadap korban MA (40) dan istrinya HS (35).

Kapolres Kotim melalui Kapolsek Cempaga Hulu, Edi Hariyanto, menjelaskan kejadian bermula ketika korban MA keluar dari mes untuk menegur pelaku yang berteriak sambil mengasah parang. “Korban menegur pelaku berniat agar pelaku dalam kondisi mabuk itu bisa tenang, namun, pelaku justru sebaliknya tersinggung dan menyerang korban secara membabi buta menggunakan parang panjang,” ujar Edi sebagaimana diberitakan Infobanua, Kamis (23/04/2026).

Akibat serangan tersebut, korban MA mengalami luka berat pada bagian kepala belakang, pundak kiri, pergelangan tangan, dan pinggang. Sementara HS yang berupaya melindungi suaminya turut menjadi korban dan mengalami luka serius pada pergelangan tangan kiri akibat sabetan senjata tajam.

Setelah menerima laporan pada Selasa 14 April 2026, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cempaga Hulu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang, satu batu asah, satu botol kosong minuman keras, serta pakaian korban yang berlumuran darah.

Saat ini pelaku telah diamankan di Markas Polsek (Mapolsek) Cempaga Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 467 ayat (1) subsider Pasal 468 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat berencana, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.

“Penanganan kasus ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga kamtibmas. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional,” ujar Kapolsek. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com