Tukar Lahan Lapas Samarinda, DPRD Kaget Belum Dilibatkan

Pemkot Samarinda menyiapkan relokasi Lapas melalui skema tukar aset, namun DPRD belum menerima informasi resmi dan menekankan pentingnya transparansi serta valuasi aset yang objektif.

SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyiapkan lahan sekitar 8 hektare di kawasan Bayur, Jalan Padat Karya, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, untuk relokasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda yang saat ini berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Samarinda Kota. Rencana ini dilakukan melalui mekanisme tukar-menukar aset dengan pemerintah pusat guna mengatasi kelebihan kapasitas hunian sekaligus mendukung penataan kota yang lebih optimal.

Relokasi tersebut dirancang melalui skema tukar guling antara Pemkot Samarinda dengan Kementerian Hukum. Dalam mekanisme ini, lahan milik Pemkot di Bayur akan diserahkan kepada pemerintah pusat, sedangkan aset Lapas di pusat kota beserta bangunannya akan dialihkan menjadi milik Pemkot Samarinda.

Namun, rencana strategis ini belum sepenuhnya diketahui kalangan legislatif. Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Iswandi, mengaku belum menerima informasi resmi terkait rencana tersebut dari instansi terkait.

Ia menyebut hingga kini belum ada pembahasan maupun laporan yang masuk melalui jalur formal, khususnya melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda yang lazim menjadi pintu awal dalam pengelolaan aset daerah.

“Saya malah belum dengar dan belum tahu. Semua buku APBD sudah saya baca, kuncinya pasti masuknya ke BPKAD sebagai filter awal, dan BPKAD belum ada menyampaikan ke saya,” ujar Iswandi saat ditemui di Kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Rabu (29/04/2026).

Meski demikian, ia menilai pada prinsipnya rencana tukar-menukar aset tidak menjadi persoalan sepanjang dilakukan secara transparan dan tidak merugikan keuangan daerah. Ia menekankan pentingnya perhitungan nilai aset secara objektif, mengingat lokasi Lapas di pusat kota memiliki nilai strategis yang tinggi.

Menurutnya, jika nilai lahan Lapas lebih tinggi karena berada di kawasan strategis, maka luas lahan pengganti di Bayur harus disesuaikan, bahkan berpotensi lebih luas untuk mendukung pengembangan fasilitas pemasyarakatan. Ia juga mendorong agar aset yang diperoleh Pemkot dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat.

“Sebenarnya tidak masalah asal nilainya tidak merugikan. Misalnya kalau nilai tanah Lapas lebih strategis, meskipun luasnya hanya setengah hektare, maka penggantinya di Bayur bisa mencapai 3 sampai 8 hektare. Itu juga memang diperlukan oleh pihak Lapas,” jelas Iswandi.

Rencana relokasi ini diharapkan menjadi solusi atas keterbatasan ruang di Lapas Samarinda yang saat ini mengalami kelebihan kapasitas hingga 300 persen, sekaligus membuka peluang penataan kawasan perkotaan yang lebih terencana dan berkelanjutan di Samarinda. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com