Tanpa APBD, Kukar Gelar Nikah Massal dan Legalkan Puluhan Pasangan

Pemkab Kukar memfasilitasi 65 pasangan menikah resmi melalui nikah massal yang didanai perusahaan, guna menuntaskan persoalan pernikahan tidak tercatat.

KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mencatat terobosan baru dalam pelayanan administrasi kependudukan dengan menggelar nikah massal bagi puluhan pasangan, sekaligus memutus praktik pernikahan tidak tercatat atau kawin di bawah tangan, tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sebanyak 65 pasangan melangsungkan ijab kabul secara serentak di Mall Pelayanan Publik (MPP), Rabu (29/04/2026). Kegiatan ini menyasar pasangan yang selama ini belum memiliki legalitas pernikahan, baik karena nikah siri maupun proses itsbat nikah yang belum terselesaikan di Pengadilan Agama (PA) Tenggarong.

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan, program tersebut sepenuhnya didanai oleh pihak swasta melalui skema tanggung jawab sosial perusahaan. “Alhamdulillah, tidak ada APBD yang keluar. Semua murni dibiayai perusahaan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pendekatan jemput bola dilakukan untuk mempercepat penyelesaian persoalan administrasi kependudukan yang selama ini menjadi kendala bagi masyarakat. Menurutnya, keterlibatan dunia usaha dalam program ini menunjukkan kolaborasi efektif antara pemerintah daerah dan sektor swasta.

Program nikah massal ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga memiliki dampak hukum yang signifikan. Tanpa buku nikah resmi, pasangan dan anak-anak berpotensi kehilangan berbagai hak dasar, seperti akta kelahiran, hak waris, serta akses terhadap layanan pendidikan dan kesehatan.

Aulia menambahkan, kegiatan ini merupakan tahap awal dari program berkelanjutan. Saat ini, terdapat lebih dari 200 pasangan lain yang telah terdata dan akan difasilitasi secara bertahap dengan skema pendanaan serupa.

Pelaksanaan di MPP Kukar sekaligus menegaskan komitmen Pemkab Kukar dalam menghadirkan layanan publik yang terintegrasi dan mudah diakses. Masyarakat kini dapat mengurus legalitas pernikahan secara lebih cepat dan sederhana melalui satu pintu pelayanan.

Melalui sinergi antara pemerintah dan swasta, Pemkab Kukar optimistis persoalan pernikahan tidak tercatat dapat ditekan, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hak sipil secara menyeluruh. []

Penulis: Anggi Triomi | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com