Indra Jaya Kelana Perjuangkan Kewarganegaraan Indonesia yang Hilang

Seorang korban adopsi Indonesia–Belanda mengajukan pemulihan kewarganegaraan setelah menilai identitasnya hilang akibat praktik adopsi yang diduga bermasalah.

JAKARTA – Gelombang penelusuran kembali identitas oleh sejumlah korban adopsi internasional dari Indonesia ke Belanda pada periode 1970–1980 kembali mencuat, setelah salah satu korban, Indra Jaya Kelana, mengajukan upaya pemulihan kewarganegaraan Indonesia yang ia yakini hilang akibat praktik adopsi yang diduga tidak sesuai prosedur hukum.

Fenomena ini menyoroti kembali praktik adopsi lintas negara pada masa tersebut, ketika ribuan anak Indonesia dibawa ke Belanda, sebagian di antaranya diduga melalui mekanisme yang tidak transparan. Perjalanan Indra menjadi salah satu contoh bagaimana identitas seseorang dapat berubah total sejak usia dini tanpa kejelasan asal-usul keluarga biologis.

Terlahir dengan nama Scipio Jean Luc, pria yang kini dikenal sebagai Indra Jaya Kelana itu lahir di Bandung, Jawa Barat, pada 1982. Tidak lama setelah kelahirannya, ia dibawa ke Belanda untuk proses adopsi dan kemudian tumbuh tanpa mengenal orang tua kandungnya.

“Yang sebenarnya terjadi adalah identitas saya dihapus seluruhnya,” ungkapnya kepada BBC News Indonesia, awal April 2026.

“Mereka memutus semua hubungan dengan keluarga asli saya.”

Indra yang secara administratif tercatat sebagai warga negara Belanda, kini menilai bahwa proses yang dialaminya sejak bayi tidak sekadar adopsi, melainkan kehilangan hak identitas secara utuh. Pandangan itu muncul setelah ia dewasa dan mulai menelusuri kembali jejak keluarganya di Indonesia.

Seiring waktu, Indra mengubah namanya dari pemberian di masa kecil dan mulai menyusun kembali identitas pribadinya sebagai bagian dari upaya pencarian asal-usul. Ia menyatakan bahwa perjuangannya saat ini berfokus pada pemulihan status kewarganegaraan Indonesia yang menurutnya semestinya melekat sejak lahir.

Upaya ini mencerminkan persoalan lebih luas yang dialami sebagian korban adopsi internasional asal Indonesia, yang kini mulai menuntut kejelasan hukum dan administrasi terkait status kewarganegaraan mereka. Kasus-kasus serupa turut mendorong perhatian terhadap regulasi adopsi lintas negara pada masa lalu yang dinilai masih menyisakan banyak persoalan.

Hingga kini, Indra bersama sejumlah pihak lain masih menempuh berbagai langkah administratif dan hukum untuk memperoleh pengakuan kembali sebagai warga negara Indonesia, sembari berharap adanya penyelesaian yang lebih jelas dari otoritas terkait terhadap kasus-kasus adopsi lama tersebut. []

Redaksi1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com