Pemerintah mengoptimalkan program JKP sebagai bantalan sosial sekaligus sarana peningkatan kompetensi bagi pekerja terdampak PHK.
JAKARTA – Pemerintah memperkuat skema perlindungan pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja melalui optimalisasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang kini diarahkan tidak hanya sebagai bantuan tunai, tetapi juga instrumen percepatan penyerapan tenaga kerja di tengah perubahan industri, Rabu (29/04/2026).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, negara harus memastikan pekerja tetap mendapatkan dukungan saat kehilangan pekerjaan hingga kembali terserap di dunia kerja. “Negara harus hadir saat pekerja menghadapi masa sulit. Program JKP menjadi bukti bahwa pelindungan pekerja tidak berhenti ketika hubungan kerja berakhir, tetapi berlanjut melalui dukungan nyata agar mereka bisa segera kembali bekerja,” ujarnya, sebagaimana dilansir Antara, Rabu (29/04/2026).
Program JKP dirancang sebagai bantalan sosial sekaligus jembatan transisi bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Melalui skema ini, peserta menerima manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan, dengan batas atas upah yang dihitung sebesar Rp5 juta.
Selain bantuan finansial, program ini juga menyediakan layanan ketenagakerjaan terpadu, meliputi akses informasi lowongan kerja, bimbingan karier, asesmen kompetensi, hingga konseling. Langkah tersebut ditujukan untuk mempercepat proses pencarian kerja bagi peserta.
Pemerintah juga mendorong peningkatan kualitas tenaga kerja melalui pelatihan berbasis kebutuhan industri. Peserta JKP memperoleh fasilitas pelatihan dengan nilai hingga Rp2,4 juta yang dapat digunakan untuk reskilling maupun upskilling agar tetap kompetitif di pasar kerja.
Dalam mendukung layanan digital, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengoptimalkan platform Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPKerja). Platform ini menjadi sarana terintegrasi untuk mengakses pelatihan vokasi, layanan karier, serta informasi pekerjaan secara lebih cepat dan transparan.
Menaker menilai bahwa pelindungan sosial harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Menurutnya, pekerja perlu dipersiapkan agar adaptif terhadap perubahan teknologi dan dinamika ekonomi global.
“Kita ingin pekerja kita tidak hanya memiliki jaring pengaman, tetapi juga memiliki kompetensi yang relevan sehingga selalu siap menghadapi dinamika industri,” katanya.
Untuk menjamin efektivitas program, pemerintah mengingatkan perusahaan agar disiplin mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kepatuhan ini dinilai penting agar pekerja tetap mendapatkan hak perlindungan secara penuh.
Pemerintah juga memperkuat sinergi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, dinas ketenagakerjaan daerah, serta lembaga pelatihan kerja guna memastikan implementasi JKP berjalan optimal.
Penguatan program ini turut didukung melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang menyempurnakan mekanisme pendanaan, kepesertaan, hingga penyaluran manfaat agar lebih responsif terhadap kebutuhan pekerja.
Dengan skema tersebut, JKP diharapkan mampu menjangkau pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi keluarga pekerja di tengah risiko kehilangan pekerjaan. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan