Pledoi Ungkap Unsur Molotov Tak Terpenuhi di Persidangan

Kuasa hukum menilai unsur hukum perkara bom molotov belum terpenuhi dan meminta majelis hakim membebaskan para terdakwa.

SAMARINDA – Proses persidangan perkara dugaan bom molotov yang menjerat Suriya Ehrikals Langoday serta dua terdakwa lainnya, Niko Hendro Simanjuntak dan Andi Johan Erik Manurung, memasuki tahap pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (30/04/2026). Dalam agenda tersebut, tim kuasa hukum mempersoalkan ketidaklengkapan unsur hukum dalam tuntutan serta meminta majelis hakim mempertimbangkan pembebasan para terdakwa.

Sidang untuk perkara Nomor 1039/Pid.Sus/2025/PN Smr dan Nomor 1038/Pid.Sus/2025/PN Smr itu berfokus pada penyampaian Nota Pembelaan oleh tim kuasa hukum, yang memaparkan analisis terhadap fakta-fakta selama persidangan. Kuasa hukum menilai sejumlah unsur materiel perkara hingga keterlibatan para terdakwa belum terbukti secara sah.

Kuasa hukum, I Ketut Bagia Yasa

Kuasa hukum terdakwa, I Ketut Bagia Yasa, menyampaikan bahwa pihaknya telah menguraikan fakta persidangan sekaligus mengajukan permohonan keringanan hukuman. Ia menilai terdapat ketidaklengkapan dalam tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. “Dalam pledoi ini kami sampaikan pendapat ketidaklengkapan dalam tuntutan yang diadukan oleh jaksa,” ujarnya saat ditemui seusai sidang.

Ia juga menyoroti ketidakcermatan dalam penerapan pasal yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi unsur hukum. Keterangan saksi ahli kimia dalam persidangan disebut memperjelas bahwa dugaan penggunaan bom molotov belum memenuhi unsur hukum. “Saksi ahli kimia sudah memperjelas bahwa unsur bom molotov itu belum terpenuhi,” ujarnya.

Menurutnya, hal tersebut disebabkan tidak adanya unsur detonator, tidak terjadi benturan, serta benda yang dimaksud belum digunakan sebagaimana mestinya. “Belum memenuhi unsur detonator, belum ada benturan, dan barang itu belum dimanfaatkan,” katanya.

Lebih lanjut, Ketut menegaskan bahwa bahan bakar jenis pertalite dalam perkara tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai bahan peledak. Ia juga menyatakan tidak pernah terjadi tindakan peledakan maupun pelemparan benda yang diduga sebagai molotov. “Belum dilakukan peledakan atau belum dilakukan kegiatan atau pelemparan molotov tersebut,” ujarnya.

Terkait keterlibatan terdakwa, pihak kuasa hukum menilai tidak ada bukti bahwa mereka melakukan perakitan benda tersebut. “Mereka hanya memberikan bahan bakar, tapi tidak merakit, yang merakit adalah mahasiswa,” katanya.

Ia menambahkan, dari tiga terdakwa yang menjalani proses hukum, tidak satu pun yang melakukan perakitan benda yang dipermasalahkan. “Tidak ada dari tiga terdakwa ini yang melakukan proses perakitan dari molotov tersebut,” ucapnya.

Melalui pledoi tersebut, pihaknya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan pembebasan para terdakwa dari segala tuntutan hukum. Ia juga mengingatkan agar proses hukum tidak mengarah pada kriminalisasi yang berpotensi mengancam kebebasan berpendapat dalam sistem demokrasi. “Jangan sampai kriminalisasi terhadap tahanan politik ini menjadi ancaman buat demokrasi di Indonesia,” katanya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan rasa takut di masyarakat untuk menyampaikan kebenaran. “Kalau ini menjadi intimidasi terhadap kebebasan demokrasi, maka Indonesia akan mengalami darurat demokrasi,” pungkasnya. []

Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com