Sidang Kasus Molotov, Kuasa Hukum Desak Bebaskan 4 Mahasiswa

Kuasa hukum menilai tuntutan jaksa tidak didukung fakta persidangan dan meminta majelis hakim membebaskan empat mahasiswa terdakwa.

SAMARINDA – Persidangan perkara dugaan perakitan bom molotov yang melibatkan empat mahasiswa Program Studi Pendidikan Sejarah, Universitas Mulawarman, di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kamis (30/04/2026), memasuki tahap pembelaan dengan tuntutan pembebasan dari pihak terdakwa yang menilai dakwaan jaksa tidak sesuai fakta persidangan.

Sidang dengan nomor perkara 1044/Pid.Sus/2025/PN Smr atas nama terdakwa Achmad Ridhwan dan Marianus Handani, serta 1045/Pid.Sus/2025/PN Smr atas nama Muhammad Zul Fiqri dan Miftah Aufath Gudzamir Aisyar, menjadi krusial setelah tim kuasa hukum menyampaikan nota pembelaan (pledoi) terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Kuasa hukum terdakwa, Paulinus Dugis

Kuasa hukum terdakwa, Paulinus Dugis, meminta majelis hakim membebaskan seluruh terdakwa karena menilai tuntutan pidana lima bulan penjara tidak berdasar secara hukum. “Keempat terdakwa mahasiswa dibebaskan, atau setidak-tidaknya dilepaskan dari seluruh dakwaan, karena bagi kami lima bulan penjara itu seperti lima tahun,” ujarnya seusai sidang.

Menurut Paulinus, tuntutan yang diajukan JPU tidak memiliki landasan kuat jika merujuk pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Ia juga menyoroti adanya pihak lain yang diduga terlibat, namun belum diproses secara hukum. “Banyaknya DPO-DPO yang berperan, perannya sangat jelas, namun sampai saat ini masih melenggang,” ucapnya.

Ia menjelaskan, keterangan saksi ahli yang dihadirkan JPU justru memperkuat argumentasi pembelaan bahwa barang bukti tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai bahan berbahaya. Menurutnya, ahli tidak pernah menyatakan secara tegas bahwa rangkaian barang bukti tersebut memenuhi unsur tindak pidana. “Ahli mengatakan bahwa memindahkan atau memasukkan kain ke dalam botol kaca bukanlah perbuatan pidana,” katanya.

Lebih lanjut, Paulinus menyebut potensi bahaya baru muncul apabila benda tersebut digunakan secara aktif. “Itu akan jadi berbahaya ketika dilemparkan, kalau hanya didiamkan saja tentu tidak akan berbahaya,” ucapnya.

Ia juga mempertanyakan penerapan unsur turut serta yang tetap didorong oleh JPU meski dinilai tidak terpenuhi secara hukum. “Artinya terpenuhinya turut serta yang dituntut kepada para terdakwa ini seharusnya tidak terpenuhi,” tegasnya.

Selain itu, Paulinus mengkritik kualitas keterangan ahli yang dinilai tidak memberikan penjelasan komprehensif terkait aspek pidana dari barang bukti. “Kami juga meragukan kualifikasi daripada ahli, ketika ditanya apa dijawab apa,” katanya.

Dalam pembelaannya, ia menegaskan tidak terdapat unsur niat jahat atau mens rea dalam tindakan para terdakwa, yang disebutnya terjadi secara spontan tanpa pemahaman konsekuensi hukum. Ia pun meminta majelis hakim mengambil keputusan objektif berdasarkan fakta persidangan. “Kami minta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa, jangan takut untuk membebaskan, karena memang para terdakwa ini tidak terbukti,” pungkasnya. []

Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com