gambar ilustrasi

Pengedar Narkoba di Bulungan Diberi Peringatan Keras

Polresta Bulungan memusnahkan sabu seberat 20,71 gram dari tiga tersangka dan mengajak masyarakat memperkuat peran dalam memerangi peredaran narkoba.

TANJUNG SELOR – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 20,71 gram sebagai peringatan keras bagi jaringan pengedar agar tidak menjalankan aksinya di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus dari tiga tersangka berinisial AM, DE, dan IM itu dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bulungan di Ruang Satresnarkoba Polresta Bulungan, Kamis (21/05/2026), sebagaimana diberitakan Sumber Berita, Kamis, (21/05/2026).

Kegiatan tersebut digelar sebagai bentuk transparansi penanganan perkara narkotika sekaligus bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Bulungan.

Kepala Polresta (Kapolresta) Bulungan Rofikoh Yunianto melalui Kepala Subseksi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Multimedia (Kasubsi PIDM) Seksi Hubungan Masyarakat (Sihumas) Polresta Bulungan Hadi Purnomo menegaskan, perang terhadap narkoba menjadi komitmen serius yang terus digencarkan jajaran kepolisian.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk komitmen dan ketegasan Polri dalam memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Bulungan,” tegasnya.

Menurut Hadi, narkotika merupakan ancaman serius karena dampaknya tidak hanya merusak pengguna, tetapi juga lingkungan sosial dan masa depan generasi muda. Penyalahgunaan sabu dapat memicu ketergantungan, gangguan kesehatan mental, tindakan kriminal, kerusakan rumah tangga, hingga hilangnya masa depan korban.

Ia menyampaikan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan aparat terus bergerak aktif memburu jaringan pengedar narkoba. Polresta Bulungan memastikan pengawasan, penyelidikan, dan penindakan akan terus diperkuat terhadap setiap pelaku tanpa pandang bulu.

“Ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkoba agar tidak mencoba menjalankan aksinya di Bulungan. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Pemusnahan sabu tersebut juga dinilai sebagai langkah penyelamatan terhadap masyarakat. Jika barang bukti itu beredar, dampaknya berpotensi menambah jumlah korban penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan remaja dan kelompok usia produktif.

Selain penindakan hukum, Polresta Bulungan mengajak seluruh elemen masyarakat ikut berperan aktif memerangi narkoba. Kepedulian keluarga, lingkungan, tokoh masyarakat, dan pemuda dinilai menjadi benteng utama untuk mencegah masuknya pengaruh narkotika dalam kehidupan sosial.

Polresta Bulungan menegaskan, pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan aparat penegak hukum sendiri. Dukungan masyarakat dibutuhkan agar Bulungan tetap aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkotika.

Melalui pemusnahan sabu seberat 20,71 gram tersebut, Polresta Bulungan berharap ruang gerak jaringan pengedar semakin sempit dan masyarakat makin berani melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com