Dialog Transmigrasi di Samarinda Soroti Konflik Lahan dan Sertifikasi Tanah

Warga transmigran Kaltim menyampaikan persoalan sertifikasi tanah, tumpang tindih lahan, dan dampak pembangunan IKN langsung kepada Wamen Transmigrasi RI dalam dialog di Samarinda.

SAMARINDA – Kepastian hukum lahan menjadi tuntutan utama warga transmigran dalam Dialog Ketransmigrasian bersama Wakil Menteri (Wamen) Transmigrasi Republik Indonesia (RI) Viva Yoga Mauladi, Dewan Pengurus Daerah Perhimpunan Anak Transmigran Republik Indonesia (DPD PATRI) Kalimantan Timur (Kaltim), dan para tokoh masyarakat transmigrasi di Hotel Ibis Samarinda, Sabtu (23/05/2026).

Forum tersebut menjadi ruang bagi warga transmigran dari berbagai daerah di Kaltim untuk menyampaikan persoalan sengketa lahan, sertifikasi tanah, tumpang tindih kawasan, hingga dampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) terhadap lahan garapan warga.

Dialog yang digelar di Ruang Country 1 dan 2 Lantai 3 Hotel Ibis Samarinda itu turut dihadiri sejumlah pejabat Kementerian Transmigrasi (Kementrans), di antaranya Direktur Jenderal (Dirjen) Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PPKT) Sigit Mustofa Nurudin, Sekretaris Dirjen Pengembangan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi Nirwan Ahmad Helmi, serta Direktur Pengembangan Produk Unggulan Transmigrasi Sofyan Hanafi.

Dari unsur legislatif, hadir anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim dari Partai Amanat Nasional (PAN), Sigit Wibowo dan Baharuddin Demmu, serta mantan anggota DPRD Kaltim, Zain Taufik Nurrohman.

Ketua DPD PATRI Kaltim, Putut Pranomo, mengatakan organisasi yang dipimpinnya tidak hanya menjadi wadah sosial bagi anak transmigran. DPD PATRI Kaltim, kata dia, juga berperan sebagai mitra strategis Kementrans dalam menyerap aspirasi warga, memberi masukan program, serta membantu penyelesaian masalah transmigrasi di lapangan.

Dalam forum itu, sejumlah peserta menyampaikan persoalan konkret yang selama bertahun-tahun belum tuntas. Tokoh masyarakat transmigrasi Penajam Paser Utara (PPU), Wakidi, menyoroti penempatan lahan yang tidak sesuai dengan sertifikat warga. Ia menyebut sebagian lahan ternyata masuk dalam kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang secara administratif bukan bagian dari kawasan transmigrasi resmi.

Zarnuji, peserta dialog lainnya, menyampaikan keprihatinan atas masih banyaknya warga transmigran yang belum memiliki surat tanah sah. Ia meminta Kementrans memberi solusi nyata terhadap persoalan sertifikasi lahan sekaligus memperhatikan kebutuhan generasi penerus transmigran yang memerlukan tambahan lahan garapan.

Fathoni mengusulkan pemutihan dan plotting ulang terhadap lahan yang tumpang tindih. Ia juga menyoroti pembangunan infrastruktur jalan nasional di kawasan IKN yang disebut memangkas jatah lahan awal warga. Menurutnya, keberadaan IKN semestinya menjadi berkah bagi masyarakat transmigran, asalkan disertai kepastian legalitas dan mekanisme ganti untung yang adil.

Kepala Desa (Kades) Kasiono turut menyampaikan kekhawatiran warganya terkait regulasi pertanahan di kawasan IKN yang membatasi penggunaan Akta Jual Beli (AJB). Kondisi itu dinilai menyulitkan transaksi tanah dan memperlemah kepastian hukum warga.

Persoalan lain disampaikan Hengky. Ia mengungkapkan sebagian wilayah Desa Bumi Harapan tiba-tiba masuk dalam kawasan hutan berdasarkan peta terbaru, meski sertifikat warga telah terbit sejak 1982. Ia menduga terjadi pergeseran plotting kawasan transmigrasi yang merugikan warga.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Wamen Transmigrasi RI Viva Yoga meminta seluruh persoalan lahan disampaikan secara tertulis kepada Kementrans dan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah (pemda) setempat. Langkah itu dinilai penting agar penanganan dapat dilakukan secara terstruktur dan memiliki dasar administrasi yang jelas.

“Transmigrasi di era Presiden Prabowo bukan lagi sekadar pemindahan penduduk, melainkan sebuah gerakan besar menciptakan pertumbuhan ekonomi baru dan memperkuat persatuan bangsa melalui semangat gotong royong,” kata Viva.

Viva juga menegaskan, Kementrans memiliki empat amanat utama dalam Kabinet Merah Putih. Amanat itu meliputi menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), mengentaskan kemiskinan dan pemerataan penduduk, mendukung swasembada pangan, serta membangun pusat ekonomi baru yang mandiri di kawasan transmigrasi.

Sementara itu, Dirjen PPKT Sigit Mustofa Nurudin menjelaskan penyelesaian masalah lahan transmigrasi harus dilakukan secara bertahap dan lintas sektor. Menurutnya, persoalan itu tidak bisa diselesaikan oleh satu lembaga karena berkaitan dengan kewenangan kementerian, pemda, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Sigit menyebut, saat ini masih terdapat sekitar 350.000 bidang tanah transmigrasi yang belum tuntas sertifikasinya. Untuk lahan di atas HPL yang telah ditempati transmigran, kepala daerah diminta bersurat kepada menteri guna memproses pelepasan HPL. Setelah itu, lahan dapat diserahkan melalui ATR/BPN kepada pemda sebelum dibagikan kepada masyarakat.

Adapun lahan transmigrasi yang masuk kawasan hutan diminta segera dilaporkan kepada Kementrans. Laporan itu akan menjadi dasar tindak lanjut melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Forum tersebut juga mencatat usulan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Lahan Transmigrasi di tingkat kementerian. Kementrans menyatakan satgas serupa sudah tersedia dan dapat dioptimalkan untuk mempercepat penyelesaian konflik lahan transmigrasi.

Dialog Ketransmigrasian ini diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret bagi kebijakan transmigrasi nasional, terutama dalam penyelesaian konflik agraria, pengembangan kawasan penyangga IKN, dan penguatan ekonomi masyarakat transmigran di Kaltim. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com