Pemprov Kaltara Perkuat Pencegahan Maladministrasi

Penilaian maladministrasi Ombudsman RI menjadi instrumen evaluasi bagi Pemprov Kaltara untuk memastikan setiap pelayanan berlangsung cepat, mudah, terjangkau, terukur, dan sesuai prosedur.

TARAKAN – Penilaian maladministrasi pelayanan publik 2026 menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) untuk menguji kepatuhan setiap penyelenggara layanan terhadap standar yang telah ditetapkan sekaligus memperbaiki tata kelola pelayanan kepada masyarakat.

Tahapan penilaian dimulai melalui Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 yang digelar Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) di Aula Asrama Haji Transit Tarakan, Jumat (17/07/2026).

Kegiatan tersebut menjadi forum awal untuk menjelaskan indikator penilaian sekaligus menyamakan pemahaman antara Ombudsman RI dan penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Pemprov Kaltara.

Mewakili Gubernur Kaltara, Asisten Bidang Administrasi Umum Taufik Hidayat mengatakan keikutsertaan Pemprov Kaltara dalam penilaian tersebut merupakan bagian dari upaya mencegah maladministrasi dan memastikan masyarakat memperoleh pelayanan sesuai standar.

“Kehadiran kita hari ini mencerminkan komitmen bersama untuk mencegah maladministrasi dan memastikan seluruh penyelenggara pelayanan publik memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan,” kata Taufik.

Menurut Taufik, pelayanan publik bukan hanya berkaitan dengan kecepatan penyelesaian urusan administrasi, tetapi juga mencakup kemudahan akses, keterjangkauan, kepastian prosedur, dan kesesuaian layanan dengan kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan kewajiban pemerintah dalam memberikan pelayanan tersebut telah diatur melalui Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Aturan itu mengamanatkan pemenuhan kebutuhan masyarakat atas pelayanan barang, jasa, dan administrasi.

Karena itu, setiap unit pelayanan harus memiliki standar yang jelas sebagai tolok ukur untuk menilai efektivitas layanan dan tingkat kepuasan masyarakat.

“Standar pelayanan menjadi janji penyelenggara kepada masyarakat untuk menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau dan terukur,” ujarnya.

Taufik menilai penilaian maladministrasi tidak semestinya dipandang sebagai pemeriksaan administratif semata, tetapi menjadi instrumen evaluasi untuk menemukan kekurangan dan memperbaiki kualitas pelayanan secara berkelanjutan.

Kegiatan tersebut, sebagaimana dilansir Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Kaltara, Jumat, (17/07/2026), juga dihadiri Anggota Ombudsman RI Robet Na Endi Jaweng dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltara Maria Ulfah beserta jajaran.

Taufik berharap seluruh perangkat daerah menjadikan indikator Ombudsman RI sebagai pedoman untuk memperkuat tata kelola, mencegah penyimpangan prosedur, serta memastikan pelayanan tidak merugikan masyarakat.

Penilaian tersebut diharapkan mendorong setiap unit pelayanan di Kaltara lebih terbuka dalam menyampaikan prosedur, biaya, waktu penyelesaian, dan mekanisme pengaduan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat terus meningkat. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com