Kejagung Bongkar Dugaan Suap di Balik Kasus Ekspor CPO

Kejagung menetapkan mantan anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara ekspor CPO atau migor.

JAKARTA – Pengusutan kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng (migor) kembali berkembang setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI), Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka baru. Yeka diduga terlibat dalam upaya perintangan penyidikan dengan menerima suap untuk membantu korporasi terbebas dari proses hukum.

Penetapan tersangka diumumkan Kejagung dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyebut penanganan perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap hakim migor yang sebelumnya juga menyeret advokat Marcella Santoso.

Kasus itu bermula dari putusan lepas terhadap tiga korporasi besar, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group pada 19 Maret 2025. Dalam penyidikan lanjutan, Kejagung menduga terdapat skenario pengaturan putusan yang melibatkan sejumlah pihak.

Salah satu dasar yang digunakan dalam putusan tersebut adalah rekomendasi Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi dalam kebijakan ekspor CPO. Rekomendasi itu kemudian menjadi bahan pertimbangan dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan pihak korporasi.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pihaknya telah mengantongi alat bukti sebelum menetapkan Yeka sebagai tersangka.

“Bahwa setelah melalui beberapa serangkaian penyidikan dan beberapa alat bukti yang sudah kita dapat, maka tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud,” kata Syarief.

Sebelum penetapan tersangka, penyidik disebut telah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap Yeka sebagai saksi. Kejagung menduga ada aliran dana dari korporasi untuk memengaruhi hasil laporan yang berkaitan dengan kasus ekspor migor tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret mantan pejabat lembaga pengawas negara dalam dugaan praktik suap dan obstruction of justice perkara korupsi ekspor CPO, sebagaimana diberitakan Detiknews, Selasa (26/05/2026). []

Redaksi1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com