Dishub Samarinda bersama Satlantas Polresta Samarinda menertibkan truk kontainer yang parkir di bahu Jalan Teuku Umar, sementara DPRD Samarinda mendukung langkah tegas tersebut demi keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda menertibkan truk kontainer yang parkir di bahu Jalan Teuku Umar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Penertiban yang turut melibatkan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) itu dilakukan untuk merespons keluhan masyarakat terkait kemacetan dan keselamatan lalu lintas di kawasan pergudangan tersebut.
Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan, rapat koordinasi bersama Satlantas Polresta Samarinda dan ALFI telah menghasilkan sejumlah langkah penanganan, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Penanganan itu diarahkan untuk mengatasi parkir truk peti kemas yang selama ini dinilai mengganggu arus lalu lintas di kawasan Jalan Teuku Umar.
Menurut Manalu, untuk langkah jangka pendek, Dishub Samarinda akan memanggil perusahaan pemilik angkutan peti kemas. Perusahaan tersebut akan diberikan sosialisasi mengenai aturan parkir dan sanksi administratif apabila masih melakukan pelanggaran di badan jalan.

“Untuk jangka pendek, kami akan mengundang ALFI bersama perusahaan pemilik angkutan petikemas untuk diberikan sosialisasi terkait sanksi administrasi. Sanksinya bisa berupa pembekuan izin hingga kendaraan tidak diperbolehkan masuk ke kawasan Pelabuhan Samarinda Port atau PSP,” ujar Manalu kepada awak media seusai memimpin rapat di Kantor Dishub Samarinda, Jalan MT Haryono, Samarinda, Selasa (26/05/2026).
Manalu menegaskan, keberadaan truk kontainer yang parkir di bahu jalan tidak hanya menghambat kelancaran lalu lintas, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lain. Karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama aparat kepolisian berkomitmen melakukan penertiban secara tegas agar kawasan tersebut kembali tertata.
Sebagai bentuk penegakan aturan, Dishub Samarinda bersama Satlantas Polresta Samarinda juga melakukan tindakan langsung terhadap truk yang masih parkir di sepanjang Jalan Teuku Umar, khususnya di kawasan pergudangan. Petugas gabungan dijadwalkan melakukan pengempesan ban terhadap kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan di badan jalan sebagai efek jera bagi pelanggar.
“Pada sore nanti kami bersama Satlantas akan melakukan pengempesan terhadap truk yang parkir di Jalan Teuku Umar, khususnya di kawasan pergudangan,” ujar Manalu.
Langkah penertiban tersebut mendapat dukungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda. Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda Ronal Stephen Lonteng mengapresiasi tindakan tegas Dishub Samarinda dan kepolisian dalam menertibkan parkir liar kendaraan berat di kawasan Jalan Teuku Umar.
Menurut Ronal, penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi warga yang selama ini merasa terganggu dengan keberadaan truk kontainer yang parkir di tepi jalan. Ia menilai, parkir liar kendaraan berat tidak hanya menimbulkan kemacetan, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan.
“Kami melaksanakan harapan warga terkait parkir liar kendaraan di bahu jalan. Kami sangat mengapresiasi pihak Dinas Perhubungan dan kepolisian yang sudah bekerja luar biasa menjaga keamanan dan kenyamanan di Jalan Teuku Umar,” ujar Ronal kepada awak media saat meninjau penertiban di Jalan Teuku Umar, Sungai Kunjang, Samarinda, Selasa (26/05/2026).
Ronal mengatakan, Jalan Teuku Umar memang dikenal sebagai salah satu pusat aktivitas pergudangan dan distribusi barang di Samarinda. Namun, para pelaku usaha tetap harus mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir kendaraan operasional.
Ia menilai kepatuhan terhadap aturan menjadi bagian penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan tertib di Samarinda. Dengan kondisi lalu lintas yang aman dan nyaman, aktivitas ekonomi dan distribusi barang juga dapat berjalan lebih baik.
“Ini merupakan kawasan jasa pergudangan. Karena itu, kami mengharapkan peran serta para pelaku usaha untuk ikut menciptakan iklim investasi yang baik di Samarinda dengan mematuhi aturan yang berlaku,” kata Ronal.
Ronal menegaskan, pengusaha maupun sopir angkutan barang seharusnya memahami area yang dilarang untuk parkir. Menurut dia, penggunaan bahu jalan sebagai tempat parkir kendaraan besar dapat mengurangi kapasitas jalan, menghambat arus lalu lintas, dan menurunkan tingkat keselamatan pengguna jalan, terutama pengendara roda dua.
“Sudah sewajarnya pelaku usaha menaati aturan, misalnya tidak parkir di tempat yang dilarang karena dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan lalu lintas,” tegas politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Selain penanganan jangka pendek, Dishub Samarinda juga menyiapkan solusi jangka panjang dengan mendorong relokasi kawasan pergudangan yang selama ini beroperasi di tengah kota. Manalu menilai, aktivitas pergudangan dan logistik di kawasan padat perkotaan sudah tidak lagi ideal karena memicu kemacetan serta persoalan transportasi lainnya.
“Secara kasat mata, pergudangan yang sudah sekitar 30 tahun beroperasi di dalam kota harus direkomendasikan untuk dipindahkan. Itu menjadi solusi jangka panjang agar aktivitas logistik tidak lagi membebani lalu lintas perkotaan,” kata Manalu.
Manalu juga meminta peran aktif Rukun Tetangga (RT) dan lurah setempat dalam menertibkan rekomendasi aktivitas pergudangan di kawasan permukiman dan pusat kota. Menurut dia, pengawasan perlu dilakukan sejak proses administrasi awal, terutama dalam pemberian rekomendasi yang menjadi syarat perpanjangan izin penggunaan gudang.
Ia menilai, selama ini pelaku usaha dapat menyewa atau memperpanjang penggunaan gudang karena memperoleh rekomendasi dari lingkungan setempat. Karena itu, Dishub Samarinda meminta agar rekomendasi perpanjangan izin tidak lagi diberikan kepada pergudangan yang dinilai menimbulkan persoalan lalu lintas.
“Kami meminta pihak RT maupun lurah agar tidak memberikan rekomendasi perpanjangan izin. Penertiban harus dilakukan dari hulu, bukan hanya di hilir setelah masalah terjadi,” tegas Manalu.
Pemkot Samarinda berharap penertiban tersebut dapat mengurangi kemacetan, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta menciptakan ketertiban lalu lintas di Jalan Teuku Umar. Dengan sinergi antara Pemkot Samarinda, DPRD Samarinda, Satlantas Polresta Samarinda, ALFI, dan pelaku usaha, kawasan pergudangan Jalan Teuku Umar diharapkan menjadi area distribusi logistik yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan