Dua pria berinisial RA dan RDA ditangkap setelah diduga terlibat dalam 19 kasus curanmor di Palangka Raya selama empat bulan terakhir.
PALANGKA RAYA – Aparat gabungan membongkar dugaan rangkaian pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di 19 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng). Dua pria berinisial RA (25) dan RDA (28) ditangkap setelah diduga berulang kali mencuri sepeda motor dalam kurun empat bulan terakhir.
RA diketahui merupakan warga Kabupaten Gunung Mas, sementara RDA berasal dari Wonogiri, Jawa Tengah. Keduanya ditangkap aparat gabungan saat pengembangan kasus curanmor pada Kamis, 28 Mei 2026.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pahandut Iyudi Hartanto mengatakan, penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng, Reserse Mobile (Resmob) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, dan Polsek Pahandut, sebagaimana diberitakan Detik, Minggu, (31/05/2026).
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan sepeda motor di sebuah wisma di Kelurahan Palangka pada Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.
“Korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha MX-King tahun 2024 dengan total kerugian mencapai Rp29.925.000,” ungkap Iyudi Minggu (31/05/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain satu unit kunci motor Yamaha MX-King, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli kendaraan korban berwarna merah tahun 2024, serta satu unit telepon genggam Vivo Y21.
Pemeriksaan terhadap kedua tersangka kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan mereka dalam 19 TKP curanmor di Palangka Raya. Sepeda motor hasil curian disebut dijual dengan harga sekitar Rp5 juta, sedangkan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan RDA dalam kasus curanmor di wilayah Kabupaten Barito Utara. Tersangka tersebut saat ini masih menjalani proses hukum terkait perkara lain di daerah tersebut.
Atas perbuatannya, RA dan RDA dijerat Pasal 477 Ayat (1) Huruf e dan Huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menekan aksi curanmor di Palangka Raya dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat dalam menjaga kendaraan, terutama di kawasan penginapan dan lokasi rawan pencurian. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan