ilustrasi

Sabu Disimpan di Dompet dan Kaleng Rokok, Dua Sopir Ditangkap

Satresnarkoba Polres Kobar mengamankan dua sopir dan menyita 22 paket sabu setelah menerima laporan warga terkait dugaan transaksi narkotika.

KOTAWARINGIN BARAT – Laporan masyarakat membantu Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar) mengungkap dugaan peredaran narkotika di sebuah rumah di Jalan Ahmad Wongso, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Senin (01/06/2026) sekitar pukul 12.30 Waktu Indonesia Barat (WIB).

Dari penggerebekan tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kobar mengamankan dua pria berinisial R (38) dan D (30) yang bekerja sebagai sopir. Polisi juga menyita 22 paket sabu dengan berat kotor total 7,36 gram, sebagaimana diberitakan Kaltengonline, Jumat (05/06/2026).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kobar, Theodorus Priyo Santosa, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Kobar, Yosef, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di rumah tersebut.

Saat penggeledahan terhadap R, polisi menemukan 11 paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 3,69 gram. Barang tersebut disimpan di dalam dompet milik tersangka.

“Selain paket sabu, anggota juga mengamankan sebuah telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka,” ujar Yosef, Jumat (05/06/2026).

Polisi kemudian menggeledah D. Dari bawah sofa di teras lantai dua rumah, petugas menemukan sebuah kaleng rokok berisi 11 paket sabu dengan berat kotor 3,67 gram.

“Di kamar tersangka D, anggota kembali menemukan alat hisap sabu, gunting, sendok yang terbuat dari sedotan, korek api, isolasi dan telepon genggam. Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan dan diakui sebagai milik para tersangka,” jelasnya.

Kedua tersangka kini ditahan di ruang tahanan Satresnarkoba Polres Kobar. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kedua tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengungkapan ini menjadi pengingat pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika di lingkungan permukiman. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com