Dari Cipete ke Sentul, Penyidik Sita Uang dan Emas Ratusan Miliar

Penyidik Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita uang, emas batangan, dokumen, dan barang elektronik dari 12 lokasi penggeledahan dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU.

JAKARTA – Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah temuan penting dari penggeledahan maraton di 12 lokasi di Jakarta hingga Sentul, Kabupaten Bogor, dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penggeledahan menghasilkan penyitaan uang tunai, emas batangan, dokumen, hingga barang elektronik dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Penggeledahan dilakukan di sejumlah kantor perusahaan, rumah, kafe, dan tempat usaha penukaran uang (money changer). Salah satu temuan terbesar berasal dari sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, yang menyimpan emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai dalam berbagai mata uang dengan estimasi nilai sekitar Rp476 miliar.

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Totok Suharyanto, menjelaskan penyidikan dilakukan melalui mekanisme joint investigation bersama Polda Metro Jaya terhadap tiga perkara yang mencakup dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PLN BB, perkara Asabri periode 2020-2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode yang sama.

“Penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI (anak perusahaan Krakatau Steel) tahun 2020-2025,” tutur dia, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Kamis (09/07/2026).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Victor Dean Macbon, mengatakan penanganan perkara berawal dari dua laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU pada penanganan perkara PT Asabri (Persero), Asuransi Jiwasraya, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

“Langkah-langkah yang kami lakukan pada hari ini, kami melakukan upaya di dalam pemenuhan alat bukti di kira-kira delapan lokasi yang kami lakukan penggeledahan,” kata dia.

Di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, penyidik menyita uang sekitar Rp67,2 miliar dari kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer. Barang bukti berupa uang rupiah dan valuta asing, dokumen, serta puluhan barang lainnya ditemukan di lokasi tersebut. Penyidik juga menyegel area yang menjadi objek penggeledahan serta membawa tiga pegawai kafe de’Clan Signature sebagai saksi.

“Ada tiga (saksi dibawa), pegawai,” ucap Totok.

Sementara itu, dari rumah di Sentul, penyidik menemukan sebuah brankas berisi tujuh koper yang menyimpan emas batangan, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan uang rupiah.

“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian 4.767.300 USD. Kemudian 14.083.800 SGD. Kemudian Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai 476 miliar,” tutur Totok.

Selain aset bernilai tinggi tersebut, penyidik turut mengamankan dokumen, telepon genggam, dan foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan. []

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com