Penyidik Kortas Tipidkor Polri menyita emas batangan, uang tunai, dokumen, dan barang elektronik dari rumah di Sentul sebagai bagian dari penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU.
JAWA BARAT – Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menyita barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan estimasi nilai mencapai Rp476 miliar dari sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Penyitaan dilakukan dalam penggeledahan terkait penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Barang bukti ditemukan di dalam sebuah brankas tersembunyi yang berisi tujuh koper. Selain emas batangan, penyidik mengamankan uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta Rp100 juta.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Totok Suharyanto, menjelaskan rincian temuan tersebut.
“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian 4.767.300 USD. Kemudian 14.083.800 SGD. Kemudian Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai 476 miliar,” kata Totok, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Kamis (09/07/2026).
Selain aset bernilai tinggi, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon genggam, dan foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah sebagai bagian dari pendalaman penyidikan.
“Kita juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen-dokumen termasuk handphone, kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan,” ujar Totok.
Meski demikian, identitas pemilik rumah maupun pemilik barang bukti belum diungkap karena masih dalam proses penyelidikan.
“Itu masih dalam proses pendalaman oleh penyidik,” ujarnya.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui mekanisme joint investigation. Perkara yang ditangani meliputi dugaan korupsi dan TPPU pada penanganan perkara PLN BB, perkara Asabri periode 2020-2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode 2020-2025.
“Penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI (anak perusahaan Krakatau Steel) tahun 2020-2025,” ucap dia.
Secara keseluruhan, tim penyidik menggeledah 12 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor. Selain rumah di Sentul, penyidik juga menyita sekitar Rp67,2 miliar dari kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. []
Redaksi08
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan