Polda Metro Jaya menyatakan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan KUHAP dengan dukungan tiga jenis alat bukti dan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap oleh jaksa.
JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menegaskan penetapan Roy Suryo Notodiprojo sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ketujuh Republik Indonesia (RI) Joko Widodo telah memenuhi ketentuan hukum karena didukung sedikitnya tiga jenis alat bukti yang sah.
Pernyataan tersebut disampaikan tim hukum Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/7). Menurut pihak termohon, proses penetapan tersangka telah mengacu pada Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014.
“Bahwa dalam perkara a quo pada saat penetapan Pemohon sebagai tersangka, Termohon telah memenuhi bahkan melampaui standar minimal tersebut karena penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sekurang-kurangnya 3 jenis alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP,” ujar anggota tim hukum Polda Metro Jaya di ruang sidang Oemar Sejo Adji PN Jakarta Selatan, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Senin (13/07/2026).
Tim hukum menjelaskan tiga kelompok alat bukti tersebut terdiri atas keterangan para saksi yang saling berkaitan, dokumen dan petunjuk, serta pendapat dari 26 orang ahli. Seluruh bukti itu, menurut Polda Metro Jaya, juga telah dinyatakan memenuhi syarat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui status berkas perkara lengkap atau P-21.
“Dan selanjutnya setelah dilakukan penyerahan Tersangka dan barang bukti atau disebut tahap II pada tanggal 19 Juni 2026, hal ini menunjukkan bahwa alat bukti yang dikumpulkan oleh Termohon dipandang cukup oleh Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan,” ucapnya.
Polda Metro Jaya juga menyebut Roy telah diperiksa sebagai calon tersangka maupun saksi sebelum status hukumnya ditetapkan. Oleh sebab itu, pihak termohon menilai dalil pemohon yang menyatakan tidak terdapat bukti permulaan yang cukup tidak sesuai dengan Putusan MK maupun ketentuan Pasal 184 KUHAP.
“Oleh karena itu, dalil Pemohon yang menyatakan tidak ada bukti permulaan cukup atau alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka tidak sejalan dengan ketentuan Putusan MK yang dimaksud dan Pasal 184 KUHAP, serta tidak sesuai dengan fakta proses penyidikan perkara a quo. Atas dasar itu, dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum dan patut ditolak seluruhnya,” ungkapnya.
Dalam persidangan, tim hukum Polda Metro Jaya juga menjelaskan penyidik masih menggunakan KUHAP lama karena penyidikan telah dimulai sebelum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru berlaku pada 2 Januari 2026.
“Berdasarkan seluruh uraian fakta dan alasan hukum di atas, Termohon mohon kepada Yang Mulia hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan: satu, menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” lanjut tim hukum Polda Metro Jaya dalam petitumnya.
Sementara itu, Roy melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, mengajukan permohonan praperadilan dengan dalil bahwa proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya bertentangan dengan hukum. Sebelumnya, pada praperadilan pertama, hakim tunggal PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan Roy dengan menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik tidak sah menurut hukum. Persidangan kali ini akan menentukan sah atau tidaknya penetapan Roy sebagai tersangka dalam perkara tersebut. []
Redaksi08
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan