Mensesneg: Usulan Pengganti Jampidsus Belum Diterima Presiden

JAKARTA – Proses pengisian jabatan Jaksa Agung Muda (Jam) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) di Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu usulan resmi dari Jaksa Agung kepada Presiden Prabowo Subianto. Hingga kini, Presiden belum menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan pejabat baru untuk mengisi posisi tersebut.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan mekanisme pengangkatan Jam Pidsus dilakukan melalui Keppres yang diterbitkan Presiden setelah menerima usulan dari Jaksa Agung. Namun, hingga saat ini usulan tersebut belum diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

“Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung, yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut,” ujar Prasetyo Hadi dalam rekaman suara, sebagaimana diberitakan Kompas, Senin, (13/07/2026).

Ketiadaan usulan dari Jaksa Agung membuat proses penerbitan Keppres belum dapat dilakukan. Jabatan Jam Pidsus sebelumnya diemban oleh Febrie Adriansyah sehingga pengisian posisi tersebut masih menunggu tahapan administratif sesuai mekanisme yang berlaku.

Pemerintah menegaskan proses pengangkatan pejabat di lingkungan Kejagung akan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. Setelah usulan resmi diajukan oleh Jaksa Agung, Presiden akan mempertimbangkan penerbitan Keppres sebagai dasar pengangkatan pejabat baru. []

Redaksi1

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com