Korps Tipidkor Limpahkan Kasus Eks Jampidsus, Kejagung Didorong Bertindak Objektif

Pelimpahan tiga perkara mantan Jampidsus ke Kejagung memicu desakan agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

JAKARTA – Penanganan tiga perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda (Jam) Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Febrie Adriansyah, memasuki tahap baru setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Korps Tipidkor) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah tersebut diikuti desakan agar proses hukum berjalan profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar meminta Kejagung menangani perkara tersebut secara serius. Menurutnya, proses penegakan hukum harus dilakukan secara akuntabel mengingat besarnya perhatian publik terhadap kasus yang melibatkan mantan pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa.

“Jangan lupa juga seratus juta lebih mata di Indonesia menjadi saksi. Karena itu jaksa yang menangani perkara tidak bisa main-main sehingga kasus bisa ditangani dengan baik,” ujar Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi, sebagaimana diberitakan Kompas, Senin, (13/07/2026).

Korps Tipidkor Polri sebelumnya melimpahkan tiga perkara yang menjerat Febrie Adriansyah kepada Kejagung. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan perkara batu bara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Pelimpahan perkara tersebut menandai berlanjutnya proses penegakan hukum pada tahap berikutnya di Kejagung. Publik diharapkan dapat memperoleh kepastian hukum melalui penanganan perkara yang objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. []

Redaksi1

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com