Polri menegaskan pelimpahan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah ke Kejagung merupakan bagian dari sinergi penegakan hukum berdasarkan nota kesepahaman antarpenegak hukum.
JAKARTA – Penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (money laundering) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi dilimpahkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Polri menegaskan pelimpahan tersebut merupakan bagian dari mekanisme sinergi antarlembaga penegak hukum berdasarkan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU).
Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Kortas Tipidkor Polri Ahmad Yusuf Afandi mengatakan pelimpahan perkara merupakan hal yang lazim dilakukan karena telah diatur dalam kerja sama antara Polri, Kejagung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Polri + KPK + Kejaksaan memiliki MoU. Jadi pelimpahan perkara, dan lain-lain adalah hal yang biasa. KPK juga mensupervisi perkara ini sampai selesai,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (12/7), sebagaimana dilansir CNN Indonesia, Senin (13/07/2026).
Yusuf juga memastikan proses penanganan perkara tetap dilakukan secara profesional dan terbuka meskipun penyidikannya kini berada di bawah kewenangan Kejagung. Ia meminta masyarakat ikut mengawal jalannya proses hukum.
“Tidak perlu khawatir. Proses penanganan perkara Insya Allah profesional dan transparan,” ujar Yusuf.
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejagung setelah menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan Don Ritto yang berasal dari unsur swasta.
Dalam konferensi pers sebelumnya, Kepala Kortas Tipidkor (Kakortas Tipidkor) Polri Totok Suharyanto menjelaskan pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk penguatan koordinasi dalam penanganan tindak pidana korupsi.
Totok mengungkapkan penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli selama proses penyidikan. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti.
Menurut penyidik, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Sementara itu, Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU terkait proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.
“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” ucapnya.
Atas dugaan tersebut, Febrie dipersangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sementara itu, tersangka Don Ritto telah ditahan di Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. []
Redaksi08
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan