Praperadilan Roy Suryo Berlanjut, Polda Metro Pertahankan Penetapan Tersangka

Polda Metro Jaya dan Kejari Jakarta Selatan meminta hakim menolak permohonan praperadilan Roy Suryo dengan alasan penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima jawaban dari Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan yang sama-sama meminta hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo Notodiprojo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik mengenai ijazah Presiden ketujuh Republik Indonesia (RI) Joko Widodo.

Dalam persidangan yang digelar Senin (13/7), tim hukum Polda Metro Jaya menegaskan penetapan tersangka terhadap Roy telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Menurut mereka, proses penyidikan dilakukan berdasarkan sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014.

“Berdasarkan seluruh uraian fakta dan alasan hukum di atas, Termohon mohon kepada Yang Mulia hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan: satu, menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar anggota tim hukum Polda Metro Jaya, Iverson Manossoh, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Senin (13/07/2026).

Selain meminta permohonan ditolak, Polda Metro Jaya juga memohon hakim menyatakan surat penetapan tersangka terhadap Roy yang diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada 7 November 2025 beserta seluruh surat perintah penyidikan yang diterbitkan dalam perkara tersebut sah menurut hukum.

Pada persidangan yang sama, Tim Biro Hukum Kejari Jakarta Selatan turut mengajukan eksepsi dan meminta hakim menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. Dalam pokok perkara, Kejari Jakarta Selatan juga memohon agar hakim menyatakan permohonan praperadilan gugur demi hukum berdasarkan ketentuan KUHAP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

“Menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon. Atau apabila Yang Mulia hakim tunggal Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” kata Tim Biro Hukum Kejari Jakarta Selatan.

Permohonan praperadilan tersebut merupakan upaya hukum kedua yang diajukan Roy. Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya Refly Harun, Roy meminta hakim menyatakan proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah karena dinilai bertentangan dengan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 dan ketentuan Pasal 184 KUHAP.

Dalam sidang sebelumnya, Refly Harun menyampaikan, “Menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Termohon (Polda Metro Jaya) berdasarkan Sprindik Nomor: SP.Sidik/S1.1/3147/VII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/94/I/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Januari 2026, Sprindik Nomor: SP.Sidik/1043/III/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026 adalah tidak sah oleh karena telah dilakukan secara melawan hukum, yakni dengan melanggar Putusan MK Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 24-28 April 2015 juncto Pasal 184 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP lama.”

Sebelumnya, pada praperadilan pertama, hakim tunggal PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan Roy dengan menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah menurut hukum. Perkara praperadilan kedua kini masih menunggu putusan hakim. []

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com