Satgas PKH Hormati Proses Hukum, Penunjukan Ketua Baru Tunggu Kejagung

Satgas PKH menyatakan penunjukan Ketua Pelaksana baru sepenuhnya menjadi kewenangan Kejagung setelah jabatan tersebut kosong menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah.

JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) masih menunggu keputusan mengenai pengisian jabatan Ketua Pelaksana setelah posisi tersebut ditinggalkan mantan Jaksa Agung Muda (Jam) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah. Penunjukan pejabat baru disebut menjadi kewenangan Kejagung.

Juru Bicara (Jubir) Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan Satgas tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, penjelasan mengenai pengganti Ketua Pelaksana akan disampaikan oleh Kejagung sesuai mekanisme organisasi yang berlaku.

“Yang berkaitan dengan itu (pengganti Febrie), pertama, prinsipnya tentu Satgas menghormati proses hukum. Tetapi berkaitan dengan tadi saya sampaikan, ini kan ada prinsip-prinsip organisasi, itu pada saatnya nanti Kejaksaan Agung akan memberikan penjelasan,” kata Barita Simanjuntak saat ditemui di Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Jakarta, sebagaimana diberitakan Kompas, Senin, (13/07/2026).

Kekosongan jabatan Ketua Pelaksana Satgas PKH terjadi setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari posisinya dan ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini, Satgas belum mengumumkan sosok yang akan mengisi jabatan tersebut.

Barita menegaskan proses penunjukan Ketua Pelaksana baru sepenuhnya berada dalam kewenangan Kejagung. Satgas PKH pun memilih menunggu keputusan resmi sambil tetap menjalankan tugas sesuai fungsi dan mekanisme yang telah ditetapkan. []

Redaksi1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com