Setelah menetapkan mantan Jampidsus sebagai tersangka dan menyelesaikan rangkaian penyidikan awal, Korps Tipidkor Polri menyerahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU kepada Kejagung.
JAKARTA – Penanganan tiga perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda (Jam) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, memasuki babak baru setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Korps Tipidkor) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyerahkan proses penanganannya kepada Kejagung. Perkembangan tersebut menempatkan institusi kejaksaan sebagai pihak yang akan melanjutkan proses hukum terhadap mantan pejabatnya sendiri.
Sebelum penanganan perkara beralih, penyidik Korps Tipidkor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan tata kelola batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Dalam proses penyidikan, penyidik Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli, serta menyita berbagai barang bukti. Dari salah satu rumah di kawasan Sentul, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai, dan valuta asing dengan nilai yang disebut mencapai hampir setengah triliun rupiah.
Setelah rangkaian penyidikan tersebut dilakukan, penanganan ketiga perkara diserahkan kepada Kejagung untuk diproses lebih lanjut. Peralihan penanganan ini menjadi perhatian publik karena Kejagung akan menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi di institusinya sendiri. Diharapkan seluruh tahapan penegakan hukum tetap berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana diberitakan Kompas, Senin, (13/07/2026). []
Redaksi1
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan