Pemprov Kalsel bersama Kemenkum memperkuat sinergi membentuk Sentra Kekayaan Intelektual untuk melindungi hasil riset dan inovasi daerah sekaligus meningkatkan daya saing ekonomi.
BANJARBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) mempercepat pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) melalui sinergi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Kalsel bersama Kementerian Hukum (Kemenkum). Langkah tersebut ditujukan untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap hasil riset, inovasi, dan karya cipta masyarakat maupun pemerintah daerah agar mampu meningkatkan daya saing serta mendorong pertumbuhan ekonomi.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pembentukan Sentra KI yang diikuti BRIDA dan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) kabupaten/kota se-Kalsel di Aula BRIDA Provinsi Kalsel, Banjarbaru, Rabu (15/7/2026). Agenda itu juga membahas draf Perjanjian Kerja Sama antara BRIDA Provinsi Kalsel dan Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel sebagai tahap awal pembentukan Sentra KI.
Kepala BRIDA Provinsi Kalsel, Thaufik Hidayat, mengatakan pembentukan Sentra KI menjadi upaya menyatukan langkah pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam mengelola kekayaan intelektual dari berbagai hasil inovasi daerah.
“Hari ini kami melaksanakan koordinasi dengan kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan, khususnya yang menangani bidang kekayaan intelektual. Kegiatan ini difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan dan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah,” ujarnya, sebagaimana diberitakan Diskominfo MC Kalsel, Rabu (15/07/2026).
Menurut Thaufik, perlindungan terhadap kekayaan intelektual menjadi kebutuhan yang semakin penting seiring berkembangnya inovasi di berbagai sektor sehingga hasil riset, penemuan, dan karya inovatif perlu memperoleh perlindungan hukum.
“Kekayaan intelektual menjadi hal yang sangat penting saat ini. Berbagai inovasi dan temuan masyarakat harus mendapatkan perlindungan atas hak-haknya. Melalui kegiatan ini, kami juga mendapatkan dorongan untuk segera mewujudkan pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual, baik di BRIDA Provinsi Kalimantan Selatan maupun di BRIDA atau Bapperida kabupaten/kota,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel, Alex Cosmas Pinem, menjelaskan pembentukan Sentra KI merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Hukum yang menginstruksikan seluruh kantor wilayah berkoordinasi dengan BRIDA di setiap daerah.
Ia mengatakan Sentra KI akan menjadi pusat layanan yang mendukung inventarisasi, penyebarluasan informasi, publikasi, hingga fasilitasi pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual bagi para inovator.
“Sentra Kekayaan Intelektual yang dipusatkan di BRIDA diharapkan dapat melakukan inventarisasi, memberikan informasi dan publikasi terkait kekayaan intelektual, sekaligus menjadi pusat layanan bagi masyarakat maupun pemerintah daerah untuk melakukan pencatatan atau pendaftaran kekayaan intelektual yang dimiliki,” katanya.
Alex menambahkan Kemenkum akan memberikan pendampingan dalam proses perlindungan hukum terhadap hasil inovasi, riset, teknologi, maupun karya cipta yang lahir di Kalsel.
“Dengan terbentuknya Sentra Kekayaan Intelektual, kami berharap hasil riset dan inovasi daerah memperoleh perlindungan hukum yang optimal. Pada akhirnya, hal ini diharapkan mampu mendorong lahirnya inovasi baru yang berdampak pada peningkatan daya saing dan pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkasnya.
Kolaborasi BRIDA Provinsi Kalsel dan Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel diharapkan menjadi fondasi penguatan ekosistem riset dan inovasi daerah sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual sebagai aset strategis pembangunan. []
Redaksi08
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan