Polda NTT telah memeriksa 36 saksi dan akan meminta keterangan sejumlah ahli sebelum menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam dugaan intimidasi terhadap Dokter Icha.
NUSA TENGGARA TIMUR – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah memeriksa 36 saksi dalam penyelidikan dugaan intimidasi terhadap Dokter Eliza Princila Pakaenoni atau Dokter Icha. Penyidik juga menyiapkan pemeriksaan sejumlah ahli untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTT, Sigit Haryono, mengatakan jumlah saksi yang telah dimintai keterangan bertambah setelah empat terlapor memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (14/07).
“Sampai dengan hari ini, Selasa (14/7) sudah ada 36 orang saksi yang dimintai keterangan,” kata Sigit, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Rabu (15/07/2026).
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa 32 saksi yang terdiri atas 27 orang di Kefamenanu dan lima anggota keluarga Dokter Icha di Polda NTT. Tambahan empat saksi berasal dari pihak terlapor, yakni tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai dokter hewan di Dinas Peternakan TTU.
Menurut Sigit, penyelidikan saat ini dilakukan oleh tim joint investigation yang dibentuk Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTT. Selain memeriksa saksi, penyidik juga akan meminta keterangan dari sejumlah ahli, termasuk pakar bisa ular, Tri Maharani.
“Masih ada saksi yang akan dimintai keterangan yakni ahli bisa ular yang sempat dihubungi almarhumah dokter Icha untuk berkonsultasi tentang pasien yang tergigit ular,” kata Sigit kepada CNNIndonesia.com.
“Kita akan komunikasi dulu dengan Dokter Tri Maharani jika bisa ke Kupang untuk diperiksa, tapi jika harus diperiksa di Jakarta maka penyidik akan datangi untuk meminta keterangan,” sambungnya.
Ia menjelaskan pemeriksaan terhadap ahli bisa ular diperlukan untuk memastikan komunikasi dan konsultasi yang dilakukan Dokter Icha saat menangani pasien korban gigitan ular.
“Kan ada komunikasi dari dokter Icha dengan ahli bisa ular, jadi harus juga dimintai keterangannya,” jelas Sigit.
Setelah seluruh saksi selesai diperiksa, penyidik akan meminta pendapat ahli psikologi, ahli viktimologi dan kriminologi, serta ahli hukum pidana. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar pelaksanaan gelar perkara guna menentukan ada atau tidaknya peristiwa pidana dalam kasus tersebut.
Kasus ini bermula setelah Dokter Icha ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, pada Jumat (26/06). Pihak keluarga kemudian melaporkan dugaan intimidasi ke Polda NTT pada 3 Juli 2026 terhadap tiga anggota DPRD TTU dan seorang ASN yang diduga terkait dengan peristiwa tersebut. Penyidik berharap rangkaian pemeriksaan saksi, ahli, dan barang bukti dapat memperjelas penanganan perkara dalam waktu dekat. []
Redaksi08
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan