Istana Kepresidenan mengonfirmasi Presiden telah menerima usulan Jaksa Agung yang menempatkan Kuntadi sebagai calon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dalam rotasi pejabat Kejaksaan Agung.
JAKARTA – Istana Kepresidenan membenarkan usulan Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kuntadi sebagai calon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Presiden Prabowo Subianto disebut telah menerima surat usulan tersebut sebagai bagian dari rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan surat usulan dari Jaksa Agung telah diterima Presiden pada Selasa (14/7/2026). Pernyataan itu disampaikan usai menghadiri kegiatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
“Ya kalau berdasarkan suratnya ya (Kuntadi diusulkan menjadi Jampidsus),” ujar Prasetyo Hadi, sebagaimana diberitakan Metro TV, Rabu (15/07/2026).
Kuntadi diproyeksikan menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus setelah terseret sejumlah perkara dugaan korupsi. Usulan tersebut tertuang dalam Surat Nomor SR-5/A/JA/07/2026 yang berisi rotasi sejumlah pejabat di Kejaksaan Agung.
Selain mengusulkan Kuntadi sebagai Jampidsus, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga mengajukan sejumlah perubahan jabatan strategis lainnya. Posisi Kepala BPA yang ditinggalkan Kuntadi diusulkan diisi oleh Kepala Jaksa Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya.
Dalam rotasi yang sama, Jaksa Agung mengusulkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana untuk menduduki jabatan Wakil Jaksa Agung.
Sementara itu, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak diusulkan menggantikan posisi Jampidum. Adapun jabatan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan selanjutnya diusulkan ditempati Harli Siregar.
Rotasi tersebut menjadi bagian dari penyesuaian struktur organisasi Kejaksaan Agung setelah terjadinya kekosongan pada jabatan Jampidsus. Keputusan akhir mengenai usulan tersebut menunggu penetapan Presiden sesuai mekanisme yang berlaku. []
Redaksi08
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan