IUP Kampus Disorot, MK Tekankan Pentingnya Menjaga Kelestarian Lingkungan

Mahkamah Konstitusi menegaskan pemberian IUP prioritas kepada perguruan tinggi tidak boleh mengurangi independensi maupun fungsi kontrol civitas academica terhadap kelestarian lingkungan hidup.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengingatkan perguruan tinggi yang memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) prioritas mineral dan batu bara agar tetap menjaga independensi serta fungsi kontrol civitas academica terhadap isu lingkungan hidup. Peringatan tersebut disampaikan dalam Putusan MK Nomor 160/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa keberadaan IUP bagi perguruan tinggi tidak boleh mengurangi peran akademik sebagai pengawas kritis terhadap pengelolaan sumber daya alam, khususnya dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di Indonesia.

Putusan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan uji materi yang diajukan sejumlah perseorangan bersama dua mahasiswa terhadap ketentuan dalam UU Minerba.

MK juga menjelaskan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 tidak melarang perguruan tinggi menjalankan kegiatan yang bersifat profit. Namun, aktivitas tersebut tidak boleh mengesampingkan tanggung jawab akademik dan fungsi pengawasan yang melekat pada civitas academica. Informasi ini sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Kamis, (16/07/2026). Putusan tersebut menjadi pengingat agar keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan tanggung jawab akademik tetap terjaga dalam pengelolaan sektor pertambangan. []

Redaksi1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com