Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengeroyokan ABK di Perairan Samarinda

Empat orang ditangkap setelah diduga mengeroyok ABK TB Mahakam Indah karena permintaan BBM mereka tidak dapat dipenuhi awak kapal.

SAMARINDA – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda menangkap empat orang yang diduga mengeroyok seorang anak buah kapal (ABK) tugboat (TB) Mahakam Indah di perairan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir. Pengeroyokan diduga dipicu penolakan awak kapal terhadap permintaan bahan bakar minyak (BBM) dari para pelaku.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Markas Komando (Mako) Satpolairud Polresta Samarinda, Rabu (15/07/2026). Polisi turut menyita perahu ces berwarna cokelat yang diduga digunakan para pelaku untuk mendekati TB Mahakam Indah.

Kasat Polairud Polresta Samarinda, Kompol Agus Setiawan

Kepala Satuan Polisi Perairan dan Udara (Kasatpolairud) Polresta Samarinda Agus Setiawan mengatakan, peristiwa bermula ketika TB Mahakam Indah melintasi perairan Harapan Baru. Kapal itu kemudian dihampiri sebuah perahu ces yang membawa sejumlah orang.

“Pada saat kapal tersebut melintasi perairan Harapan Baru, di situ kapal tersebut dihampiri oleh satu perahu ces berwarna coklat,” ujarnya saat melakukan konferensi pers di Mako Satpolairud Polresta Samarinda Rabu (15/07/2026).

Empat orang yang berada di dalam perahu tersebut kemudian merapat dan naik ke TB Mahakam Indah. Setelah berada di atas kapal, mereka meminta BBM kepada awak kapal yang sedang bertugas.

Permintaan itu tidak dapat dipenuhi karena persediaan BBM di kapal telah diperhitungkan sesuai kebutuhan pelayaran. Penolakan tersebut kemudian memicu keributan yang berujung pada pengeroyokan terhadap salah seorang ABK.

Akibat kekerasan itu, korban mengalami luka di sejumlah bagian tubuh. Namun, polisi belum menjelaskan secara terperinci jenis luka yang dialami korban maupun penanganan medis yang diberikan.

Setelah menerima laporan, tim Satpolairud Polresta Samarinda bergerak menuju sekitar tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan, meminta keterangan, dan mengumpulkan barang bukti.

“Setelah mendapatkan informasi, tim segera bergerak menuju sekitar TKP dan melaksanakan penyelidikan lebih lanjut terkait kejadian tersebut,” kata Agus.

Hasil penyelidikan mengarah kepada empat orang berinisial YDW, P alias O, A alias R, dan M alias A. Keempatnya diamankan bersama perahu ces berwarna cokelat yang diduga digunakan saat mendatangi kapal korban.

“Empat pelaku berinisial YDW, P alias O, A alias R, dan M alias A, dan barang bukti berupa kapal ces berwarna coklat ke Mako Satpolairud Kota Samarinda untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Keempat orang tersebut selanjutnya dibawa ke Mako Satpolairud Polresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut mengatur kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan terbuka terhadap orang atau barang.

“Dari keempat pelaku tersebut kita jerat dengan Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yaitu di muka umum melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau benda,” pungkasnya.

Pengungkapan perkara ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi korban sekaligus memperkuat pengawasan terhadap potensi tindak kekerasan dan gangguan keamanan yang menyasar awak kapal di perairan Samarinda. []

Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com