Pemeriksaan awal kepolisian tidak menemukan tanda kekerasan pada tubuh korban, sementara keluarga menyatakan menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak autopsi.
BARITO KUALA – Kepolisian tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh Salim (30), seorang petani yang ditemukan meninggal dunia di kamar rumahnya di Jalan Panglima Batur, Rukun Tetangga (RT) 7, Kelurahan Marabahan Kota, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kamis (16/07/2026) sekitar pukul 19.00 Waktu Indonesia Tengah (Wita).
Korban pertama kali ditemukan oleh ibu kandungnya, Hatnah, setelah pulang dari rumah tetangga. Hatnah kemudian berteriak meminta pertolongan hingga menarik perhatian warga sekitar.
Warga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Marabahan. Petugas Polsek Marabahan bersama Tim Identifikasi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Batola kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Batola Susilawati melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Batola Mego Budi Susanto mengatakan, pemeriksaan awal tidak menemukan indikasi kekerasan pada tubuh korban.
Dalam keterangannya sebagaimana diberitakan Radar Banjarmasin, Kamis, (16/07/2026), Mego menjelaskan petugas telah memeriksa kondisi korban dan area di sekitar lokasi kejadian.
“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, baik akibat benda tumpul maupun benda tajam,” ujar Mego.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang yang dinilai berkaitan dengan proses penyelidikan, antara lain seutas tali, surat kontrol pengobatan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum, serta obat-obatan yang masih dikonsumsi korban.
Berdasarkan keterangan keluarga, Salim sebelumnya telah beberapa kali menjalani perawatan di RSJ Sambang Lihum. Korban juga masih menjalani pengobatan secara rawat jalan sebelum ditemukan meninggal dunia.
Selain melakukan olah TKP, petugas meminta keterangan sejumlah saksi dan mendokumentasikan barang-barang yang ditemukan di lokasi. Langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi penyelidikan mengenai peristiwa tersebut.
Keluarga korban menyatakan menerima kejadian itu sebagai musibah dan tidak menghendaki pemeriksaan lebih lanjut terhadap jenazah. Keputusan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan tertulis yang ditandatangani di atas meterai.
“Pihak keluarga menyatakan menerima peristiwa tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan visum maupun autopsi terhadap jenazah korban, dan keluarga membuat pernyataan tertulis bertanda tangan materai,” pungkasnya.
Pemeriksaan awal kepolisian dan keterangan para saksi menjadi bagian dari upaya memastikan peristiwa tersebut ditangani sesuai prosedur, sekaligus memberikan kejelasan kepada keluarga dan masyarakat sekitar. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan