ilustrasi

Banyak THM di Bulungan Belum Laporkan Pajak Daerah

Bapenda Bulungan menegaskan pengelola tempat hiburan malam tetap wajib melaporkan pajak atas penjualan makanan dan minuman meskipun tidak memungut tiket masuk.

BULUNGAN – Potensi penerimaan daerah dari penjualan makanan dan minuman di tempat hiburan malam (THM) Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), belum tergarap optimal karena sebagian besar pelaku usaha belum melaporkan dan memenuhi kewajiban perpajakannya kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bulungan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan karena ketiadaan tiket masuk atau tarif hiburan tidak serta-merta membebaskan pengelola THM dari seluruh kewajiban pajak daerah. Makanan dan minuman olahan yang dijual di lokasi usaha tetap menjadi objek pajak yang wajib dilaporkan.

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Bulungan Imam Hidayat mengatakan, sebagian besar pengelola THM belum pernah melaporkan maupun membayar pajak kepada pemerintah daerah meskipun telah memperoleh penjelasan mengenai kewajibannya.

Sebagaimana diberitakan Kaltaraaktual, Kamis, (16/07/2026), Imam menyebut baru satu tempat hiburan yang pernah tercatat menyampaikan laporan dan membayar pajak hiburan, yakni Valentino yang kini beroperasi dengan nama B Space. Namun, pembayaran tersebut belum dilakukan secara berkelanjutan.

“THM yang lain belum ada yang melaporkan maupun membayar pajak ke Bapenda, meskipun mereka sudah mengetahui kewajibannya,” ujar Imam, Kamis (16/07/26).

Menurut Imam, pajak hiburan hanya dapat dikenakan apabila pengunjung dibebani pembayaran khusus untuk memperoleh layanan hiburan. Pungutan itu dapat berupa tiket masuk maupun biaya hiburan yang dicantumkan secara terpisah dalam tagihan pelanggan.

Sebagian besar THM di Bulungan tidak menerapkan tiket masuk atau pungutan khusus atas hiburan yang disediakan. Penerimaan usaha lebih banyak berasal dari penjualan makanan dan minuman kepada pengunjung.

“Karena tidak ada tarif hiburan yang dibebankan kepada pengunjung, maka tidak ada dasar pengenaan pajak hiburan,” kata Imam.

Meskipun tidak memiliki dasar pengenaan pajak hiburan, pengelola usaha tetap berkewajiban melaporkan penjualan makanan dan minuman hasil olahan. Bapenda Bulungan menilai kewajiban tersebut masih banyak diabaikan oleh pelaku usaha.

Sementara itu, minuman beralkohol tidak masuk dalam objek pajak daerah karena pemungutannya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui sistem perpajakan nasional.

“Minuman beralkohol bukan objek pajak daerah. Itu masuk dalam pajak pusat,” ujarnya.

Pemkab Bulungan juga tidak lagi memungut retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol. Pungutan tersebut telah dihapus berdasarkan peraturan daerah terbaru yang berlaku di Bulungan.

Bapenda Bulungan sebelumnya telah melakukan pendataan, sosialisasi, dan edukasi kepada pelaku usaha mengenai kewajiban perpajakan daerah. Namun, berbagai langkah tersebut belum sepenuhnya mendorong peningkatan pelaporan dan pembayaran pajak.

“Kendalanya masih pada tingkat kepatuhan pelaku usaha yang rendah terhadap aturan yang berlaku,” katanya.

Untuk meningkatkan kepatuhan, Bapenda Bulungan berencana mengevaluasi pelaksanaan kewajiban pajak bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bulungan serta organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani urusan perizinan.

“Evaluasi akan dilakukan bersama perangkat terkait agar kepatuhan terhadap kewajiban pajak daerah bisa ditingkatkan,” ujar Imam.

Evaluasi lintas perangkat daerah diharapkan dapat memperjelas objek pajak pada setiap kegiatan usaha, meningkatkan kepatuhan pelaporan, serta mencegah hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bulungan dari transaksi makanan dan minuman di THM. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com