Penggeledahan yang disaksikan masyarakat menemukan empat paket diduga sabu seberat 19,03 gram di kotak penyimpanan sepeda motor seorang pemuda di Teweh Tengah.
BARITO UTARA – Penggeledahan yang disaksikan masyarakat mengungkap empat paket serbuk kristal dengan berat bruto 19,03 gram yang diduga sabu di Jalan Tumenggung Surapati, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (16/07/2026) sekitar pukul 02.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Barut mengamankan seorang pria berinisial MK (19) dalam operasi tersebut. Polisi turut menyita satu unit telepon genggam dan sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana peredaran narkotika.
Sebelum menggeledah badan, pakaian, dan kendaraan MK, petugas menunjukkan Surat Perintah Tugas (SPT). Proses penggeledahan turut disaksikan masyarakat setempat sebagai bagian dari pemenuhan prosedur hukum.
Petugas awalnya menemukan satu unit telepon genggam yang terselip di pinggang MK. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan terhadap sepeda motor yang digunakannya.
Saat memeriksa kotak penyimpanan sepeda motor, polisi menemukan sebuah kotak rokok berisi empat paket serbuk kristal putih. Seluruh paket tersebut memiliki berat bruto sekitar 19,03 gram.
Petugas kemudian melakukan uji pendahuluan menggunakan alat penguji narkotika. Hasil pengujian menunjukkan perubahan warna menjadi ungu yang mengindikasikan barang tersebut positif mengandung methamphetamine. Pemeriksaan itu juga disaksikan MK dan masyarakat di sekitar lokasi.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Barut Singgih Febiyanto melalui Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat (Kasubsipenmas) Seksi Hubungan Masyarakat (Sihumas) Polres Barut Novendra W.P. mengatakan, polisi akan terus menindak jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Kami akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan dan penindakan serta mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan Barito Utara yang aman dan bebas dari narkoba,” ujar Novendra sebagaimana diberitakan Kaltengsatu, Kamis, (16/07/2026).
Menurut Novendra, pemberantasan tindak pidana narkotika dilakukan melalui langkah preemtif, preventif, dan represif. Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika.
Setelah penggeledahan, MK beserta seluruh barang bukti dibawa ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Barut untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi mempersangkakan MK melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Antinarkotika (Antik) Telabang 2026. Polres Barut berharap keterlibatan masyarakat dalam menyampaikan informasi dapat memperkuat upaya memutus mata rantai peredaran narkotika dan melindungi generasi muda dari penyalahgunaan narkoba. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan