Tim gabungan Polres Bontang menyita sabu seberat 0,27 gram yang disembunyikan di kerangka dinding kamar setelah menindaklanjuti laporan masyarakat.
BONTANG – Modus penyembunyian sabu di bagian atas kerangka dinding kayu kamar tidur terbongkar di Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang. Polisi menangkap pria berinisial AS (31) dan menyita sabu seberat 0,27 gram dalam penggerebekan di Jalan K.S. Tubun, Gang Arwana 1, Kamis (16/07/2026).
Pengungkapan kasus dilakukan sekitar pukul 17.00 Waktu Indonesia Tengah (Wita) oleh tim gabungan Kepolisian Sektor (Polsek) Bontang Selatan, Unit Reserse Narkoba, dan Unit Intelijen Kepolisian Resor (Polres) Bontang. Penggerebekan berlangsung di sebuah rumah di Rukun Tetangga (RT) 17, Kelurahan Tanjung Laut Indah.
Kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkotika di rumah itu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan sebelum mendatangi lokasi untuk memastikan aktivitas yang dilaporkan warga.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Bontang Larto, sebagaimana dilansir Polres Bontang, Jumat, (17/07/2026), mengatakan petugas menemukan AS berada di depan pintu rumah. Dua pria berinisial RG dan MI juga berada di ruang tamu, tetapi keterangan kepolisian belum menjelaskan lebih lanjut status keduanya.
“Saat tiba di lokasi, petugas mendapati yang bersangkutan, yakni As sedang berdiri di depan pintu rumahnya, sementara dua pria lainnya, yakni RG dan MI sedang berada di ruang tamu,” ucap Larto.
Petugas selanjutnya menggeledah badan AS dan seluruh bagian rumah. Satu paket plastik bening yang diduga berisi sabu ditemukan tersembunyi di bagian atas kerangka dinding kayu kamar tidur.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan hingga polisi menemukan sebuah kotak plastik berisi satu timbangan digital, satu bundel plastik klip bening kosong, empat plastik klip kecil kosong, dan satu sendok takar plastik.
“Selain itu, petugas juga menemukan satu alat hisap (bong), satu pipet kaca bekas pakai, tiga sedotan putih, dan satu korek gas yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika,” jelasnya.
Polisi juga menyita satu telepon genggam Vivo Y400 berwarna ungu yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi terkait aktivitas narkotika. Dalam pemeriksaan awal, AS mengakui sabu dan barang-barang yang ditemukan di rumah tersebut merupakan miliknya.
Seluruh barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP) kemudian didata dan diamankan untuk kepentingan penyidikan.
“Seluruh barang bukti yang kami dapatkan di TKP langsung kami amankan, adapun barang bukti sabu dengan berat 0,27 gram juga kami langsung sita,” tambahnya.
AS bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Bontang Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami asal sabu, dugaan transaksi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang berlaku. Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan pentingnya informasi masyarakat dalam membantu kepolisian mencegah peredaran narkotika di lingkungan permukiman. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan