Berawal dari informasi masyarakat, Polres Barut mengamankan seorang pria dan menyita 14 paket kristal diduga sabu dengan berat bruto total 7,63 gram di Teweh Selatan.
BARITO UTARA – Informasi masyarakat menjadi pintu masuk bagi Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara untuk mengungkap dugaan peredaran narkotika dalam Operasi Antik Telabang 2026. Polisi mengamankan seorang pria berinisial JM (50) dan menyita 14 paket kristal diduga sabu dengan berat bruto total 7,63 gram di Desa Bintang Ninggi II, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara (Barut), Senin (13/07/2026).
Pengungkapan dilakukan sekitar pukul 13.50 Waktu Indonesia Barat (WIB) di sebuah rumah yang berada di Rukun Tetangga (RT) 006/Rukun Warga (RW) 000. Petugas mendatangi lokasi setelah menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Setibanya di rumah itu, petugas menemukan JM berada di bagian dapur. Sebelum melakukan penggeledahan badan dan rumah, polisi menunjukkan surat perintah tugas serta menghadirkan dua saksi umum berinisial FR (42) dan UA (36).
Dari dapur rumah, petugas menemukan satu plastik klip berukuran sedang dan 11 plastik klip kecil yang berisi kristal diduga sabu. Polisi juga menyita satu sendok takar dari potongan kertas, satu timbangan digital kecil, dan satu toples kecil.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke bagian rumah lainnya. Petugas menemukan dua plastik klip kecil berisi kristal diduga sabu yang disimpan dalam plastik bening di dalam gulungan gorden. Satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut turut diamankan.
Secara keseluruhan, polisi menyita satu plastik klip sedang dengan berat bruto 4,44 gram dan 13 plastik klip kecil dengan berat bruto 3,19 gram. Barang bukti lain yang diamankan terdiri atas alat takar, timbangan digital, toples kecil, dan telepon genggam.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Barut Singgih Febiyanto melalui Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat Seksi Hubungan Masyarakat (Kasubsipenmas Sihumas) Polres Barut Novendra W.P. mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya menekan peredaran gelap narkotika selama Operasi Antik Telabang 2026, sebagaimana dilansir Kaltengsatu, Kamis, (16/07/2026).
“Polres Barito Utara akan terus berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat,” ujar Novendra.
Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan awal terhadap kristal yang ditemukan menggunakan perangkat uji narkotika (test kit). Hasil pengujian menunjukkan reaksi positif mengandung metamfetamina yang ditandai dengan perubahan warna menjadi ungu. Pengujian disaksikan oleh kedua saksi umum dan terlapor.
JM beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Barut untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan JM dalam peredaran narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
JM disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Melalui Operasi Antik Telabang 2026, Polres Barut akan meningkatkan penegakan hukum dan pencegahan peredaran narkotika. Masyarakat juga diminta aktif menyampaikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan